Hamili Anak Tiri, Pria Asal Liirik Diringkus Polisi
Editor: adm | Wartawan: adm
INHU (klikbuser.com) -- Kasus cabul dan persetubuhan terhadap anak bawah umur kembali menambah daftar hitam kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), setelah Polres Inhu melalui Polsek Lirik mengungkap kasus persetubuhan anak bawah umur hingga hamil oleh ayah tirinya.
Pelaku, HR (38) warga salah satu desa di Kecamatan Lirik diringkus tim opsnal Satreskrim Polsek Lirik dirumahnya, Jumat 5 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, laki-laki biadab itu mengaku telah mencabuli dan setubuhi anak tirinya, sebut saja Mawar (13) hingga hamil.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, diruang kerjanya, Rabu 10 Mei 2023 siang membenarkan pengungkapan kasus persetubuhan anak bawah umur oleh Polsek Lirik.
Pres realis dari Polres Inhu, Rabu, 3 Mei 2023 pagi, pelapor dalam kasus ini adalah ibu kandung korban insial SS (32) tahun dipanggil fihak sekolah untuk diberitahu jika anaknya Mawar diduga hamil setelah pihak sekolah melakukan tes kehamilan terhadap korban setelah pihak sekolah curiga dengan sikap dan kondisi fisik korban, hasilnya positif.Â
Mengetahui hal itu, ibu korban terkejut dan bertanya pada anaknya, siapa yang telah menghamilinya, korban menjawab jika ia dihamili oleh Arga.
Namun, setelah ibu korban berusaha mencari tahu keberadaan dan kejelasan identitas Arga, tapi tak kunjung ditemukan.
Hingga akhirnya, Jumat 5 Mei 2023, pukul 18.30 WIB, ibu korban ditemui oleh temannya, IP menjelaskan pada ibu korban jika laki-laki yang telah menghamili korban adalah suaminya sendiri. Rasa tak terpercaya, namun, ibu korban kembali bertanya pada korban untuk menceritakan semua kejadian yang dialaminya.
Akhirnya korban mengaku jika laki-laki yang bernama Arga itu tidak ada, justru yang berbuat tak senonoh terhadap korban adalah ayah tirinya, korban dipaksa dan diancam, sehingga korban mengaku jika laki-laki yang menghamilinya adalah Arga.
Mendengar pengakuan korban, saat itu juga, ibu korban datang ke Polsek Lirik untuk melaporkan kejadian yang dialaminya anaknya. Setelah menerima laporan ibu korban, Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusuma Jaya, S.H., M.H mengintruksikan tim Opsnal Satreskrim Polsek Lirik segera turun lapangan dan memburu pelaku.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil meringkus HR, dia mengaku telah menyetubuhi korban hingga hamil, perbuatan tak senonoh itu dilakukan sekitar Juni 2022 lalu, pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan semua yang telah terjadi pada siapapun juga.
"Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses selanjutnya," imbuh Misran. (san)
