Banding PKS PT SRM Teluk Mega Ditolak, Hakim Perintahkan Hentikan Semua Aktivitas
Editor: redaksi | Wartawan: Rahman
ROKANHILIR (klikbuser.com) -- Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menolak permohonan banding yang diajukan oleh PT Sawit Riau Makmur melalui kuasa hukumnya, H. Refman Basri, SH., MBA. Keputusan ini sekaligus memperkuat vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir terkait kasus dugaan pelanggaran hukum dan lingkungan hidup yang melibatkan perusahaan tersebut.
Dihimpun dari laman SIPP PN Rohil, Putusan banding Nomor 40/Pdt.Sus-LH/2026/PT PBR yang dibacakan pada Rabu, 8 April 2026, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding secara formal, namun sepenuhnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 38/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rhl tertanggal 28 Januari 2026. Artinya, seluruh isi keputusan tingkat pertama tetap berlaku dan mengikat semua pihak yang berperkara.
Sebelumnya, PN Rokan Hilir telah mengabulkan gugatan yang diajukan Yayasan Devendra secara keseluruhan. Majelis hakim memutuskan secara tegas bahwa PT Sawit Riau Makmur terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sekaligus pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Rohil pada Rabu, 28 Januari 2026 dalam Amar Putusan, DALAM PROVISI
Menolak tuntutan provisi Penggugat;
DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Pelanggaran Berat dibidang Lingkungan Hidup;
Menghukum Tergugat untuk menghentikan kegiatan atau operasional Pabrik Kelapa Sawit Tergugat sampai terpenuhinya persyaratan pengolahan air limbah yang menggunakan kolam dan saluran kedap air;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini melalui kas negara yang dipergunakan untuk pemulihan dan pelestarian lingkungan hidup;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.417.000,00 (satu juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah);
Dengan diputuskannya putusan banding tersebut. Masyarakat menantikan langkah nyata dari manajemen PT Sawit Riau Makmur untuk mematuhi perintah pengadilan, sekaligus menjadi perhatian bagi seluruh pelaku usaha bahwa kepatuhan terhadap aturan lingkungan adalah hal yang tidak dapat ditawar-tawar.(kbb)
