Kejari Rohul Gandeng LAMR, Selesaikan Perkara Lewat Restorative Justice Berbasis Adat Melayu
Editor: redaksi | Wartawan: Darmansyah
ROKANHULU (klikbuser.com) – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengambil langkah progresif dalam reformasi penegakan hukum yang humanis dengan menggandeng Lembaga Adat Melayu.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum, Kasi PAPBB, dan Kasubbag Pembinaan, resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Adat Melayu (LAM) Rokan Hulu, Senin (12/10/2026).
MoU ini berfokus pada penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice yang berbasis pada nilai-nilai adat Melayu. Kesepakatan ini menjadi wujud nyata komitmen penegakan hukum yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan rasa keadilan yang berakar pada kearifan lokal di Negeri Seribu Suluk.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fredy F. Simanjuntak menyampaikan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan LAM Rokan Hulu merupakan bentuk kepemimpinan yang adaptif dan humanis. Menurutnya, hukum adat Melayu yang mengajarkan musyawarah, kekeluargaan dan perdamaian memiliki keselarasan dengan semangat restorative justice itu sendiri.
Kejari ingin menghadirkan penegakan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat. Ketika hukum negara berjalan beriringan dengan hukum adat, maka keadilan akan lebih dirasakan dan harmoni sosial tetap terjaga.
Melalui MoU ini, diharapkan penyelesaian perkara yang memenuhi syarat restorative justice dapat dilakukan secara damai, memulihkan keseimbangan antara pelaku, korban dan masyarakat, serta memperkuat peran LAM sebagai penjaga nilai dan perdamaian di Rokan Hulu. (kbu)
