Polres Rohil Amankan Dua Tersangka Pencurian Kantor Penghulu Teluk Berembun
Editor: alzamret | Wartawan: Rahman
ROKANHILIR (klikbuser.com) β Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kantor Kepenghuluan Teluk Berembun, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/IV/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tanggal 21 April 2026 terkait hilangnya sejumlah barang inventaris milik Kantor Desa Teluk Berembun
Kapolres Rohil melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K, Kamis (7/5/2026) menjelaskan, bahwa peristiwa pencurian diketahui pada Selasa, 21 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu, pelapor A yang merupakan honorer kantor desa menerima laporan dari salah seorang saksi, bahwa sejumlah barang elektronik di ruangan Kasi Pemerintahan Teluk Berembun telah hilang.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui barang-barang yang hilang berupa 1 unit komputer warna putih, 1 unit printer, 1 unit laptop warna merah, 1 unit infokus, serta 1 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.
Menindaklanjuti laporan tersebut, ia selaku Kasat Reskrim memerintahkan Tim Resmob Polres Rohil yang dipimpin IPDA Muh. Faldi Iskandar, S.Tr.K untuk segera melakukan penyelidikan intensif terhadap para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas para pelaku. Sehingga pada Rabu, 06 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wib, Tim Resmob memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di wilayah Teluk Berembun. Tim kemudian berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama MS alias P tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi tersangka P mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya MAR alias R. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung bergerak menuju rumah tersangka R di wilayah Teluk Berembun dan berhasil mengamankannya di dalam kamar rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang-barang hasil curian berupa leptop, komputer, printer, infokus dan tabung gasa LPG yang masih disimpan oleh tersangka. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Saat ini penyidik Satreskrim Polres Rokan Hilir masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya.
Polres Rokan Hilir mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.(kbr)
