Pendaftar Membludak, Ratusan Calon Siswa Terancam Tak Tertampung di SMAN 1 Seberida
Editor: redaksi | Wartawan: Hartato
INHU (klikbuser.com) β Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 1 Seberida menjadi perhatian masyarakat. Hingga 14 Juni 2026, jumlah pendaftar tercatat mencapai 449 calon siswa, sementara daya tampung sekolah hanya tersedia untuk 324 siswa.
Dengan selisih sebanyak 125 calon siswa, banyak orang tua mulai khawatir anak-anak mereka tidak dapat melanjutkan pendidikan di sekolah negeri yang berada di wilayah tempat tinggal mereka sendiri. Apalagi proses pendaftaran saat itu masih berlangsung hingga 20 Juni 2026 sehingga jumlah pendaftar berpotensi terus bertambah.
Keresahan masyarakat bahkan terlihat melalui sejumlah spanduk yang terpasang di kawasan Seberida. Dalam spanduk tersebut tertulis kalimat "Anak Kami Tidak Dapat Sekolah di Kampung Sendiri" dan "Sistem SPMB Mempersulit".
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala SMAN 1 Seberida, Parman, S.Pd, menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menambah kuota penerimaan siswa baru karena seluruh proses telah mengikuti sistem dan ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
"Untuk penerimaan siswa baru, sekolah hanya menjalankan aturan dan sistem yang sudah ditetapkan. Kuota dan daya tampung juga telah ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Parman menyebut tingginya minat masyarakat untuk bersekolah di SMAN 1 Seberida menyebabkan jumlah pendaftar jauh melampaui kapasitas yang tersedia. Karena itu, sekolah tidak dapat menerima peserta didik di luar kuota yang telah ditetapkan pemerintah.
Di tengah polemik tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Riau turut memberikan perhatian terhadap pelaksanaan SPMB Tahun 2026. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama, SH, MH, mengapresiasi penyelenggaraan SPMB yang dinilai lebih transparan dan akuntabel dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Kami mengapresiasi penyelenggaraan pelayanan SPMB tahun 2026 yang lebih transparan dan akuntabel. Pada tahun ini Dinas Pendidikan dan sekolah telah mengumumkan daya tampung sesuai dengan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," kata Bambang Pratama.
Ombudsman juga meminta seluruh sekolah dan panitia SPMB untuk tetap mematuhi kuota yang telah ditetapkan dan tidak menerima siswa tambahan setelah daya tampung terpenuhi.
"Kami meminta agar tidak menerima lagi peserta SPMB pada sekolah-sekolah yang kuotanya sudah penuh," tegasnya.
Selain itu, Ombudsman mendorong Dinas Pendidikan untuk mendistribusikan peserta didik yang tidak lolos ke sekolah negeri lain yang kuotanya masih tersedia maupun ke sekolah swasta melalui jalur afirmasi.
Bambang Pratama juga mengimbau para orang tua agar tidak memaksakan anaknya masuk ke sekolah yang kuotanya telah penuh.
"Kami meminta masyarakat, dalam hal ini orang tua dan stakeholder lainnya, untuk tidak memaksakan diri memasukkan anaknya ke sekolah-sekolah yang sudah terpenuhi kuotanya," ujarnya.
Meski demikian, kondisi di Seberida memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara jumlah lulusan SMP sederajat dengan kapasitas sekolah menengah negeri yang tersedia. Banyak warga berharap Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan dapat mengevaluasi daya tampung sekolah serta mencari solusi jangka panjang agar lebih banyak putra-putri daerah memperoleh akses pendidikan di wilayahnya sendiri.
Ombudsman RI Perwakilan Riau menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB Tahun 2026. Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran atau kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru diminta segera melaporkan kepada Ombudsman untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(kbh)
