Ketua LPM Minta Kapolda Riau Tepati Janji Tindak Tegas Pelaku Perusak Hutan Lindung Sedinginan
Editor: alzamret | Wartawan: Rahman
ROKANHILIR (klikbuser.com) -- Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan berkomitmen penuh menindak baik perorangan maupun korporasi, yang terbukti merusak dan menanam sawit di kawasan sempadan sungai. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas meluasnya kerusakan ekosistem sungai akibat aktivitas ekpansi lahan ilegal yang mengabaikan regulasi lingkungan.
Kapolda menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan zona lindung yang keberadaannya vital untuk menjaga kelestarian air, mencegah erosi, dan meminimalisir risiko banjir.
"Kami tidak akan tebang pilih. Jika ada korporasi yang nekat menanam sawit hingga ke bibir sungai dan merusak daerah aliran sungai (DAS), akan kami sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Irjen Herry Heryawan dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2026).
Ia mengingatkan praktik alih fungsi sempadan sungai menjadi perkebunan sawit secara masif dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan pemerintah terkait batas radius aman daerah aliran sungai (DAS).
Menurut aturan, area sekurang-kurangnya 100 meter dari kiri-kanan sungai besar dan 50 meter dari tepi anak sungai harus bebas dari aktivitas budidaya komersial. Namun, di lapangan, banyak ditemukan pohon sawit yang ditanam hingga menyentuh tepi air.
Ia menyampaikan dampak buruk dari pembiaran ini antara lain pendangkalan sungai akibat tingginya erosi tanah yang tidak lagi ditahan oleh vegetasi asli. Selain itu, sungai rawan tercemar akibat residu pupuk kimia dan pestisida dari aktivitas sawit yang mengalir langsung ke sumber air warga.
Perusakan di kawasan sempadan sungai juga dikhawatirkan merusak biota yang mengakibatkan hilangnya habitat alami ikan dan fauna sungai lainnya.
Kapolda menegaskan pihaknya akan menindak tegas dengan pemberian sanksi berlapis terhadap perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan perusakan lingkungan. Selain sanksi pidana bagi manajemen korporasi, Polda Riau juga mendorong penerapan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan kewajiban restorasi lahan.
Langkah tegas ini sejalan dengan program Green Policing yang digaungkan Polda Riau. Green policing adalah sebuah pendekatan strategis kepolisian yang memperluas peran penegak hukum menjadi pelestari lingkungan hidup.
Ketua LPM Sedinginan Abdul Rahman meminta Kapolda Riau untuk menepati janji dan komitmen nya untuk menindak tegas dan menghukum terhadap pelaku perusak hutan lindung dan menanam sawit di kawasan sempadan sungai rokan.
"Ya kita minta kepada Kapolda Riau untuk menepati janji nya, beliau kan udah berjanji akan menindak tegas kepada pelaku perusak hutan lindung dan kepada pelaku yang menanam sawit di kawasan sempadan sungai. Jangan hanya komitmen yang di ucapkan saja tapi tidak dilaksanakan janjinya. Kita semua kan tahu, bahwa ada oknum anggota DPRD Bengkalis berinisial SD dari Fraksi Bintang Demokrat Karya melakukan perusakan kawasan hutan lindung di Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil. Selain melakukan perusakan kawasan hutan lindung, oknum DPRD Bengkalis itu juga melakukan perusak kawasan sempadan sungai rokan dengan menanamkan sawit di bibir sungai. Dari itu, kita mengharapkan Kapolda Riau benar benar untuk bertindak tegas kepada pelaku.
Kawasan sempadan sungai adalah ruang penyangga di kiri dan kanan palung sungai yang berfungsi sebagai kawasan pelindung untuk mencegah erosi, menjaga kelestarian ekosistem, serta mengalirkan air dengan aman," ungkap nya.(kbr)
