Eks Karyawan Riau Pos Group Mengadu ke DPRD Riau, Tuntut Pesangon Rp7,5 Miliar
Editor: redaksi | Wartawan: Almalik
PEKANBARU (klikbuser.com) -- Perjuangan puluhan eks karyawan Riau Pos Group untuk memperoleh hak yang belum dibayarkan senilai kurang lebih Rp7,5 miliar terus berlanjut. Keluhan tersebut disampaikan langsung kepada Ketua Komisi III DPRD Riau, H Edi Basri, SH MSi di ruang rapat Gedung Lancang Kuning, Pekanbaru, Senin (27/7/2026).
Nilai tuntutan tersebut merupakan akumulasi dari pesangon serta hak normatif lainnya yang diklaim belum diselesaikan oleh manajemen. Para mantan pekerja berharap wakil rakyat dapat memfasilitasi persoalan ini agar perusahaan segera menunaikan kewajibannya.
Merespons aduan tersebut, Edi Basri menegaskan bahwa korporasi wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku. "Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar hak-hak eks karyawan. Itu menjadi tanggung jawab manajemen yang sekarang," tegasnya.
Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila perusahaan tetap mangkir dari tanggung jawab. "Kalau memang tidak mau membayar, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Bahkan kalau memenuhi syarat, bisa diajukan pailit. Aset perusahaan juga dapat menjadi bagian dari proses penyelesaian kewajiban terhadap para pekerja sesuai ketentuan hukum," urainya.
Di sela-sela perbincangan yang berlangsung hangat, Edi Basri sempat melontarkan gurauan terkait aset Gedung Graha Pena Riau Pos. Candaan tersebut sontak mengundang tawa para peserta rapat sekaligus mencairkan suasana diskusi.
Turut hadir mendengarkan keluh kesah para mantan pekerja yakni Anggota Komisi III DPRD Riau, H Abdullah, SPd. Agenda dengar pendapat ini memakan waktu cukup panjang karena sejumlah perwakilan silih berganti menceritakan kendala mereka yang sudah berlangsung menahun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Riau Pos Intermedia maupun Riau Pos Group mengenai tuntutan pelunasan kewajiban tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak manajemen guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan. (rls)
