19 Kg Sabu Dijemput Langsung ke Malaysia Pakai Speedboat
Editor: admin | Wartawan: admin
PEKANBARU--Peredaran 19 kg sabu asal Malaysia digagalkan. Tiga orang yang diduga terlibat, ditangkap di Tanjung Medang, Rupat Utara Bengkalis, Kamis (14/07/2022).
Tersangka berinisial IRW, JEP dan MUH. Ketiganya warga Bengkalis.
Sabu dijemput langsung ke Malaysia menggunakan speedboat oleh IRW alias Along bersama rekannya Be yang masuk dalam daftar pencarian orang.Â
Kronologis pengungkapan kasus berawal informasi yang didapat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau terkait dugaan penyeludupan narkoba ke Rupat, Bengkalis.
Tim dipimpin Kasubdit I Kompol Hotmatua Ambarita bersama anggota, dibantu personel bea cukai serta Polres Bengkalis, melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
Didapat kabar ternyata barang bukti sudah masuk ke wilayah Rupat, Bengkalis. Pukul 5 pagi, tim mengamankan IRW Alias Along. Nelayan berusia 21 tahun itu pun langsung dibawa guna pengembangan.Â
"Pengakuan IRW, ia bersama Ba (DPO) langsung ke Malaysia menjemput barang bukti sabu," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat konferensi pers di Aula Tribrata Polda Riau, Kamis (28/07/2022).Â
Sabu dibawa dengan dua tas. Di perairan Indonesia, keduanya bertemu speedboat lain, yang di sana ada JEP alias Pak Uteh dan KEPT (DPO) serta satu orang lainnya. Â
Awalnya mereka menyerahkan lima bungkus paket yang diduga sabu kepada JEP. Itu sebagai jaminan hingga uang kerja diselesaikan oleh pemilik barang.Â
Usia menangkap IRW, tim gabungan mencari JEP. Pria ini kemudian ditemukan sedang berada di rumanya di Parit Baru Desa Putri Sembilan, Rupat Utara, Bengkalis. Dia langsung diamankan.
Menurut pengakuan pria berusia 46 tahun tersebut, sabu sudah diserahkan kepada MUH alias Angah (20). Sorenya, keberadaan MUH terlacak di Desa Kebumen. Penangkapan pun dilakukan.Â
"Tersangka MUH mengaku bekerjasama dengan Bidin dan Idi (DPO). Barang bukti disembunyikan di kebun durian. Totalnya 14 bungkus sabu dengan berat kotor 19 kilogram," jelas Narto.Â
Mahasiswa Terlibat Ganja
Di tempat terpisah, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru inisial FST (21) ditangkap terkait peredaran ganja. Barang bukti satu kilogram ganja diamankan dari kosnya, yang disembunyikan dalam box Fresh Tea warna hijau.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Subdit I, dipimpin Panit 1 Ipda Deded Kiswandi. Pengakuan tersangka, ganja dikirim HOT dari Medan, Sumatera Utara menggunakan bus.
"Turut diamankan barang bukti timbangan, handphone, kotak warna hijau, paket bekas pengiriman dan lainnya. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Narto.Â
Dikendalikan Napi
Pengungkapan peredaran ekstasi dilakukan terpisah. Tersangka OW (34) ditangkap di Jalan Karet, Kelurahan Sago, Senapelan, Sabtu (25/06/2022) lalu.
Hasil pemeriksaan, peredaran ekstasi ini diduga dikendalikan DK, salah seorang Napi di Lapas Sialang Bungkuk. Mereka menjalin komunikasi via telepon.
"Tersangka diarahkan menjemput 200 butir pil ekstasi, tak jauh dari halte di Jalan Arifin Ahmad," terang Narto.Â
Sorenya tersangka disergap saat mengendarai sepeda motor. Barang bukti ditemukan di dasbor kiri.Â
"Selain ekstasi, turut diamankan barang bukti handphone dan motor. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,†pungkas Narto. rn