Logo Portal Berita
🔍
Iklan
Pedoman Siber Media
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan di atas dikecualikan dengan syarat:
1) Mengandung kepentingan publik yang mendesak;
2) Sumber jelas, kredibel, dan kompeten;
3) Subyek tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberi penjelasan bahwa berita masih perlu verifikasi lanjutan.

d. Media wajib melanjutkan verifikasi dan memperbarui berita setelah data lengkap.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media wajib mencantumkan syarat dan ketentuan penggunaan.

b. Pengguna wajib registrasi dan login sebelum mempublikasikan konten.

c. Isi tidak boleh:
1) Mengandung hoaks, fitnah, sadis, atau cabul;
2) Mengandung SARA atau ajakan kekerasan;
3) Bersifat diskriminatif.

d. Media berhak mengedit atau menghapus konten.

e. Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan.

f. Media wajib menindak laporan maksimal 2 x 24 jam.

g. Media tidak bertanggung jawab jika sudah memenuhi aturan.

h. Media bertanggung jawab jika tidak melakukan tindakan koreksi.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Mengacu pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

b. Wajib ditautkan pada berita terkait.

c. Wajib mencantumkan waktu ralat/koreksi.

d. Jika disebarluaskan media lain:
1) Tanggung jawab terbatas pada media asal;
2) Media lain wajib ikut mengoreksi;
3) Jika tidak, tanggung jawab hukum ditanggung media penyebar.

e. Pelanggaran hak jawab dapat dikenai denda hingga Rp500 juta.

5. Pencabutan Berita

a. Tidak dapat dicabut kecuali alasan khusus (SARA, kesusilaan, dll).

b. Media lain wajib mengikuti pencabutan.

c. Pencabutan harus disertai alasan dan diumumkan ke publik.

6. Iklan

a. Harus dibedakan jelas antara berita dan iklan.

b. Konten berbayar wajib diberi label: advertorial, iklan, ads, sponsored.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media wajib menampilkan pedoman ini secara jelas.

9. Sengketa

Diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers)