Polda Ungkap Kasus Begal dan Pemerkosaan, Dua Orang Diamankan
Editor: adm | Wartawan: adm
PEKANBARU (klikbuser.com) -- Kasus Begal dan pemerkosaan yang terjadi minggu (9/4) sekira pukul 12.10 wib, di Afdeling III Rayon A PT. Kamparindo Danau Lencang, Tapung Hulu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang mengatakan kepada wartawan benar kita telah mengungkap kasus Begal dan pemeriksaan, nama korban Napiani (36) warga Dusun III Sei Pabaso Rt 003 Rw 003 Danau Lencang kec. Danau Lencang Kab. Kampar.
Menurut keterangan korban Pada hari minggu (9 /4), sekira pukul 12.10 wib, Napiani (korban) berboncengan dengan anaknya sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Biru Putih BM 3002 OF.
Setiba di simpang tiga jalan poros Afdeling III Rayon A PT. Kamparindo korban dihadang oleh 2 orang laki-laki tidak dikenal dan memukul kepala korban sambil menodongkan senjata pistol kecil ( Mainan ) ke kepala korban agar tidak berteriak.
Kemudian pelaku membawa korban dan anaknya menuju perkebunan kelapa sawit dan mengikat pelapor dan anaknya di perkebunan tersebut menggunakan tali tambang.
Pelaku Sempat Memperkosa pelapor terpisah dari anaknya, setelah itu kembali di Ikat bersama Anaknya dan Pelaku pergi melarikan diri membawa sepeda motor serta HP pelapor dengan nomor kartu 0822-5597-3997.
Korban melaporkan kejadi begal dan pemerkosaan ke Polsek Tapung Hulu untuk ditindak lanjuti.
Pada hari Senin (1/5) sekitar pukul 12.00 WIB tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan mendapat informasi sedang berada Desa Lubuk Ogung Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelelawan Provinsi Riau.
Untuk mempermudah penangkapan tim berkoordinasi dengan anggota Bhabinkantipmas Polsek Bandar Sikikang dan melakukan meping lokasi tersangam
Sekira pukul 19.30 wib Tim berhasil mengamankan Zulham Sembiring alias Biring (52) warga desa Lubuk Ogung Kecamatan Bandar Sei Kijang Kab. Pelalawan di Pos Bhabinkamtibmas desa Lubuk Ogong.
Setelah menangkap Zulham Sembiring, sekitar pukul 21.00 WIB, tim melakukan penangkapan M. Sayuti alias Yudi (31) warga Pangkalan Kerinci Barat di rumahnya.
Keterangan dari tersangka bahwa sepeda motor dijual ke Ponimin seharga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) sedangkan HP di berikan kepada keponakannya Andre yang berada di Langkat Sumatera Utama
Untuk pembagian hasil penjualan Zulham Sembiring mendapatkan Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus) dan M. Sayuti mendapatkan uang Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah.
Zulham Sembiring juga pernah melakuka. Aksinya di Desa Segatj Kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan juga mendapatkan sepeda motor dan Handphone, sepeda motor dijual kepada Ponimin
Ponimin (48) warga Desa Sungai Agung Kecamatan Tapung kabupaten Kampar ditetapkan sebagai penadah.
Barang Bukti yang berhasil disita satu unit motor merk Beat Warna Abu-abu dengan Nopol BM 3195 CAB, satu unit motor Beat warna Biru Putih Tanpa Nopol, satu Buah Nopol BM 3002 OF di dalam Jok Motor, dua Senapan Angin, tiga puluh tiga Butir peluru kaliber 6MM, dua pasang Sepatu, satu baju kameja warna abu-abu, satu Handphone merk Vivo warna Cream, satu Handphone merk Oppo Cph2015, satu Tas sandang kulit warna cokelat, satu Kartu Pers DPP Komnas WI.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek tapung hulu polres kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (fiq)