Dua Kurir Miliki 7 Kg Sabu, Dibekuk Satnarkoba Polres Bengkalis
Editor: Adm | Wartawan: Adm
BENGKALIS (klikbuser.com) -- Tim gabungan, Timsus Elang Malaka, Polsek Rupat dan Bea Cukai Bengkalis, meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika dengan berat barang bukti sebanyak 7 (tujuh) bungkus dengan berat ± 7.081,62 Gram, sabu-sabu siap edar.
“Dua tersangka berinisial S (38) dan TA (45) kita tangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 7 Kilogram, di jalan Jend Sudirman Desa Sri Tanjung Kecamatan Rupat, Bengkalis. Rabu 26 Juni 2024, sekira pukul 06.00 Wib, †kata lptu Hasan Basri Satresnarkoba Polres Bengkalis, Sabtu (12/07).
Kronologis kejadian, Tim Ospnal Sat Resnarkoba Polres bengkalis mendapat informasi dari masyarakat akan adanya sejumlah Narkotika jenis sabu asal Malaysia yang akan masuk ke pulau rupat, atas infomasi tersebut tim gabungan Sat Resnarkoba Polres bengkalis, Polsek rupat dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan.
Setelah diperoleh informasi yang akurat akan tempat dan ciri-ciri target, tim melakukan pengintaian seputaran tempat kejadian perkara. Pada hari rabu tgl 26 juni 2024 sekira pukul 06.00 wib. Kemudian tim melihat target sedang melintas menggunakan sepeda motor dengan membawa tas yang diletakkan dalam sebuah keranjang, Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan sepeda motor tersangka.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam tas yang dibawa tersangka satu sebanyak 7 (tujuh) bungkus diduga narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi terhadap tersangka mengakui mendapatkan perintah kerja dari Bos Malaysia (dalam lidik) yang nantinya akan dibawa ke pekanbaru menunggu perintah Bos Malaysia.
Tersangka 1 (satu) mengakui mendapatkan upah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan baru dibayarkan Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan sudah dibagi dengan tersangka 2 (dua) yang nantinya akan bersama-sama membawa ke Pekanbaru.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pengejaran Terhadap tersangka dua, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama sekira pukul.11.30 Wib tersangka dua berhasil ditangkap dan diamankan di atas kapal Roro Dumai - Rupat.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis utk dilakukan Penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2 ) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mil)