Satnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Tangkap 1 Orang Kurir Narkotika
Editor: alan | Wartawan: alan
BENGKALIS (klikbuser.com) -- Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka kurir narkoba jenis sabu seberat 1.34 Gram, warga, tempat kejadian perkara jalan Poros Desa Tanjung Damai, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis. Minggu (14/07), sekira pukul 19.00 Wib.
Tersangka berinisial HM Alias Zufri (28) Tahun, tersangka berperan sebagai pengedar, “Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,†ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, Rabu (17/07).
Kronologis kejadian, Minggu 14 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan lnformasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkotika yang sudah meresahkan di daerah jalan Poros Makmur desa Tanjung Damai Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Atas laporan masyarakat tersebut team Opsnal Polres Bengkalis melakukan lidik di seputaran daerah jalan poros desa Tanjung Damai Siak kecil dan tepat Pkl 19.00 wib team menemukan 2 orang dicurigai didalam di semak rumput persimpangan sungai.
Kemudian team mengambil langkah hukum utk mengamankannya, namun pada saat akan ditangkap salah satu berhasil melarikan diri dengan masuk ke dalam sungai dan 1 orang diantaranya berhasil diamankan.
Setelah itu dilakukan penggledahan di temukan barang bukti, 7 (tujuh) paket diduga Narkotika jenis Sabu (1,34 Gram), 1 (satu) kaca pirek, 1 (satu) alat hisap bong, 1 (satu) mancis kompor, 1 (satu) gunting pres, 2 (dua) plastik klip pembungkus Sabu, 2 (dua) sendok Sabu, 1 (satu) unit hp Android.
Team melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui Narkotika jenis sabu miliknya yang sebelumnya di peroleh dari berinisial KS alias Idir yang melarikan diri ke sungai (lidik)
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mil)
