Ngaku Kesulitan Ekonomi, Janda di Kuansing Jual Sabu
Editor: Alan | Wartawan: Alan
KUANSING (klikbuser.com) -- Kesulitan ekonomi setelah menjadi orangtua tunggal membuat wanita berinisial TA terpaksa membanting tulang untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
Janda beranak dua warga Desa Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya, Kuansing mencari penghasilan dengan bekerja menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Namun, sepak terjang wanita berusia 37 tahun itu dalam menjual barang haram kandas di tengah jalan setelah ditangkap aparat kepolisian pada Senin (29/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Teratak Air Hitam," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak kepada Pekanbaru Pos via telepon selulernya, Selasa (30/7).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap ibu rumah tangga ini berbekal informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peredaran narkoba di Desa Teratak Air Hitam Kecamatan Sentajo Raya.
"Setelah dapat informasi, kita melakukan penyelidikan di sekitaran Desa Teratak Air Hitam," katanya.
Setelah empat melakukan penyelidikan kata Novris, sekira pukul 14.00 WIB, Tim Mata Elang melakukan penangkapan terhadap seorang berinisial TA (37) yang sedang berada di dalam rumah di Desa Teratak Air Hitam.
"Saat ditangkap, tersangka TA (37) mencoba melarikan diri ke belakang rumah dan sempat melemparkan satu buah plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu," katanya.
Hasil dari interogasi, lanjut Novris tersangka TA (37) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang berinisial RE dengan harga Rp2 juta.
"Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk pengusutan lebih lanjut," katanya.
Setelah dites urine, hasilnya tersangka TA (37) dinyatakan positif mengandung amphetamine. Dalam penangkapan itu, pihaknya menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,74 gram.
Diterangkan Novris, tersangka berinisial TA (37) berperan sebagai Pengedar dengan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Barang Bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dan satu unit handphone merk Realme warna hitam," ungkap AKP Novris.
Tersangka TA (37) saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar DPO RE.
"Kita terus akan mengejar RE untuk mengungkap jaringan narkotika lainnya," tandas AKP Novris.(cil)