Lagi, Polres Inhu Cokok Dua Pria Pengedar Sabu
Editor: Alan | Wartawan: Alan
INHU (klikbuser.com) -- Masih perkara Narkotika, lagi, Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau cokok dua orang pria warga Kecamatan Rengat karena menguasai Narkoba jenis sabu-sabu tanpa izin.
Akibatnya, kedua pria ini ditetapkan menjadi tersangka (TSK) dan mendekam di Sel Mapolres Inhu untuk diproses hukum.
Keterangan dari kepolisian, keduaa orang laki-laki ini berinisial RD alias Randa (37) dan inisial MD alias Dandi (21) diamankan Polisi dirumah TSK inisial RD alias Randa sekitar pukul 18.15 WIB, 31 Juli kemarin bersama BB 3 paket sabu-sabu ukuran sedang seberat kotor 0,49 gram, timbangan digital, puluhan plastik klep pembungkus sabu dan uang tunai hasil penjualan sabu.
Kedua laki-laki itu kedapatan menyimpan, memiliki atau menguasai bahkan mengedarkan diduga narkotika bukan tanaman, lalu ditangkap," Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui PS Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, Jumat (2/8/24).
Kronologis pengungkapan kasus Narkoba bermula, Minggu 28 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi jika ditempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba.
Informasi itu dilaporkan ke Kasatres Narkoba, AKP Adam Efendi dan selanjutnya mengintruksikan tim opsnal untuk penyelidikan sehingga 'dikantongi' satu nama yang kerap mengedarkan sabu-sabu di kawasan TKP sehingga pada hari Rabu sore didapat informasi jika target inisial RD alias Randa sedang berada dirumahnya, lalu ditangkap sekitar pukul 18.15 WIB, didampingi RT setempat. "Saat penangkapan, RD alias Randa tidak sendirian tapi bersama seorang temannya, inisial MD alias Dandi," sambung Misran.
Kata Polisi, BB didapat setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. "Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhu dan hingga saat ini tim opsnal Satres Narkoba masih melakukan pegembangan kasus karena masih ada tersangka lain yang terlibat," paparnya. (san)