Pendaftaran Pekan Depan, KPU Inhu: Calon Incumbent Wajib Cuti
Editor: alan | Wartawan: alan
INHU (klikbuser.com) -- Ketua komisi pemilihan umum (KPU) Indragiri Hulu (Inhu) Riau menggunakan, untuk pendaftaran pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Inhu akan dibuka pekan depan.
Pendaftaran kepala Balon pasangan kepada daerah ini diberi waktu tiga hari. "Tanggal 27-29 Agustus," jawab Ketua KPU Inhu, Ronaldi Ardian, tentang tahapan pendaftaran Balon pasangan Bupati dan wakil bupati.
Terkhusus kepada Balon Petahana, atau Incumbent, maju lagi saat Pilkada sebagaimana amanat PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, maka Balon Petahana itu harus cuti. "Saat kampanye harus cuti," terang Ardian yang mengaku sedang perjalanan dinas luar kota.
Ardian bilang, amanat undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 atau sebelum direvisi putusan MK nomor 60 tahun 2024 dan PKPU nomor 8 tahun 2024, maka, setiap pasangan Balon yang mendaftar dan diusung Partai Politik (Parpol), maka setiap pencalonan 20% dari jumlah Kursi DPRD Inhu dan 25% dari perolehan jumlah suara sah yg memperoleh kursi di DPRD. "Ini sebelum putusan MK kemarin," sambung Ardian. (san)