Dikendalikan dari Lapas, 5 Kg Sabu dan 1.870 Pil Doraemon Disita
Editor: alan | Wartawan: alan
PANGKALANKERINCI (klikbuser.com) -- Empat pria dengan seragam orange dan tangan terborgol tampak menunduk. Masker penutup wajah sengaja dibuka. Mereka bukan orang sembarangan, tapi merupakan pengedar narkoba kelas internasional. Tak tanggung-tanggung 5 kilogram sabu dan 1.870 pil ektasi berhasil diamankan dari pelaku ini.
Keempat pria ini masing-masing inisial FKH (35) warga Jalan Baja Kelurahan Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, lalu MI (23) warga Perumahan Mutiara Emas-IV Kelurahan Pandau Permai Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dan OE (330) warga Binaan (NAPI),Lapas Sialang Bungkuk Kulim Pekanbaru serta RR alias Kancil. Keempat jaringan ini dibekuk di lokasi berbeda dengan peran dan barang bukti yang berbeda pula.
‘’Keempat pelaku ini terlibat jaringan narkoba internasional. Barang buktinya 5 kilogram sabu dan 1.870 pil ektasi,’’jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Polisi Manang Soebakti didampingi Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri,S.Ik dan pihak Kanwil Kemenkumham Riau saat jumpa pers di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan Jalan Arya Guna Pangkalan Kerinci, Kamis (5/9/2024).
‘’Ini merupakan join operasi, kerjasama antara Resnarkoba Polda dan Polres Pelalawan juga Kemenkumham,’’imbuh KBP Manang lagi sambil menjemputkan beberapa orang lagi yang terlibat dalam kasus ini masih diburu polisi. Â
Lalu Direktur Narkoba Reserese Polda Riau ini membenarkan peredaran Narkotika jenis sabu dan pil ektasi tersebut dikendalikan seseorang dari Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru yang juga tersandung kasus narkoba. ‘’Dia adalah inisial OE warga Binaan (NAPI),Lapas Sialang Bungkuk Kulim Pekanbaru. Dia inilah yang berhubungan langsung dengan jaringan internasional yang masih DPO itu dengan menggunakan alat komunikasi yang diselundupkan ke Lapas.Â
Bagaimana cara dia menyelundupkan alat komunikasi itu kita tidak tahu. Yang jelas semua barang bukti itu sudah kita amankan. Apalagi kita mendapatkan dukungan penuh dari pihak Kanwil Kemenkumham Riau,’’ bebernya.
Disebutkan, terbongkarnya sindikat peredaran narkoba jaringan antarbangsa ini berawal ditangkanya RR alias Kancil oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan pada Selasa (27/8/2024) lalu. Kancil ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Pondok Kebun Sawit Desa Lubuk Terap Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.Â
Dari bandar sabu ini polisi berhasil mengamankan barang bukti shabu seberat 40,87 gram. Dari nyanyian Kancil diketahui barang haram yang diedarkannya tersebut didapat dari seseorang di Pekanbaru.Â
Karena TKP berada di wilayah Pekanbaru, selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Satres narkoba Polres Pelalawan yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Pelalawan AKP Ferlanda Oktora, S.Tr.K, S.I.K dan bergabung dengan Tim Opsnal Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Ryan Fajri, S.I.K., M.M.
Lalu, pada Selasa (3/9/2024) sekira jam 17.15 WIB, menurut Ditres Narkoba Riau, dengan menggunakan trik Under Coverboy dengan diduga pelaku berhasil menggulung seorang pria di Jalan Sirotul Jannah Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.Â
Seorang laki-laki dengan mengendarai sepedamotor Honda Mio warna putih tanpa Nomor Polisi yang terakhir diketahui inisial FKH berhenti di pinggir jalan dengan gelagat yang mencurigakan dan meletakkan sebuah bungkusan. Saat itu polisi yang sudah melakukan pengintaian langsung melakukan pengejaran. Alhasil pria yang mengaku sudah terlibat bisnis selama dua bulan dan bertindak sebagai kurir berhasil dibekuk. Setelah dilakukan pemeriksaan, dari tas yang dibawanya ditemukan Narkotika jenis Shabu dengan Berat +1 Kg.
Dan pada saat yang hampir bersamaan, tidak jauh dari lokasi pertama, tampak pula seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan gelagat yang mencurigakan. Pria yang akhirnya diketahui inisial MI ini mengendara sepedamotor Suzuki Satria FU tanpa Nomor Pollsl. Mit pun tak luput dari sergapan polisi. Setelah berhasil di tangkap dan diamankan, MI yang diketahui sebagai kurir narkoba ini mengaku bahwa dia masih merupakan satu jaringan dengan FKH yang sebelumnya sudah dibekuk.
Â
Ditangkapnya FKH dan MI membuka jalan besar polisi untuk membongkar jaringan narkoba internasional tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal FKH. ‘’Mereka menyebutkan dengan istilah office atau gudang penyimpanan. Rumah kontrakan yang sengaja disewa untuk menyimpan narkoba,’’beber Dir Res Narkoba Polda Riau membeberkan beberapa istilah pelaku dalam melakukan aksi mengedarkan narkoba.
Dari kontrakan FKH ini ditemukan 1 buah Tas ransel warna hitam dengan isi 4 bungkus diduga Narkotika jenls Shabu dengan berat ± 4 kilogram. Kemudian dilanjutkan penggeledahan ke tempat tinggal MI. Saat tu ditemukan 20 bungkus plastik bening yang berisikan diduga pil ekstasi warna kuning dengan merek " DORAEMON " yang berisikan 1.870 butir. Selain itu ditemukan juga 1 bungkus plastik bening ukuran sedang dan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu.
Pengungkapan kasus ini belum tuntas. Polisi gabungan dari Ditres Narkoba Riau dan Satres Narkoba Polres Pelalawan masih mengorek keterangan dari pelaku. Tak sia-sia, keterangan pelaku tersebut, keduanya mengakui bahwa Narkotika diduga jenis sabu dan pil ekstasi tersebut adalah milik OE. Saat OE masih berada di Lapas Sialang Bungkuk Kulim Kota Pekanbaru.
Setelah berkoordinasi dengan pejabat Lapas, akhirnya dilakukan pengembangan ke Lapas, tepat OE mendekam yang juga tersangkut kasus yang sama. Dari hasil interogasi, OE mengakui Narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari bandar besar bernama IWA (DPO).Â
 Hanya saja tidak disebutkan dari mana masuknya barang tersebut hingga sampai ke tangan pengedar di Pekanbaru dan Pelalawan. ‘’Dan kami akan berupaya terus memburu pelaku tersebut sampai dapat hingga perkaranya dapat diajukan ke persidangan,’’ tegas Dir Res Narkoba Polda Riau.
Manang Soebakti pun memastikan para pelaku akan dijerat dengan pasal berat berlapis. ‘’Ancamannya hukuman mati,’’terangnya terkait ancaman hukuman yang akan diterapkan kepada pelaku.
Terkait penghasilan para pelaku ini penjelasannya. ‘’Kalau untuk penghasilan ya, mereka juga seperti orang berdagang. Dengan keuntungan yang berbeda ditiap jaringannya. Kalau ditingak pengedar ya 1 kg itu bisa jadi 1.200 paket yang dijual dengan harga Rp 100.000/paket. Tentunya perkiraan 1 kg l sabu lebih dari Rp 1 miliar. 1 paket bisa dikonsumsi sampai 3 orang. Jadi bayangkan saja kerusakannya jika sempat beredar. Dan alhamdulillah kami terus komitmen memberantasnya,’’tegas Manang.
Lebih detil disebutkan barang bukti yang diamankandari pelaku yakni, FKH yaitu : 5 bungkus besar diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik dengan berat ± 5 Kg, 1 buah tas ransel warna Hitam, 1 unit HP merek OPPO warna hitam, 1 unit sepedamotor Yamaha Mio warna putih tanpa Nopol.
Dari tangan MR yaitu: 1 paket sedang dan 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat 33 gram, 20 bungkus plastik bening yang berisikan diduga pil ekstasi warna kuning dengan merek " DORAEMON “ sebanyak1.870 butir, 1 unit sepedamotor merk Suzuki Satria FU warna hitam tanpa Nopol, 1 unit HP VIVO warna green.Â
Sementara dari tangan OE selaku pemilik dan pengendali dari Lapas berupa 1 unit HP VIVO warna Kuning. Pihak Kanwil Kemenkumham Riau yang hadir, pihaknya selalu konsen terhadap pemberantasan Narkoba.Â
Dan sangat mendukung upaya yang dilakukan pihak kepolisian. ‘’Kalau ada tersangka di Lapas kami selalu memfasilitasi untuk menangkap tersangka. Dan kami sangat mendukungnya. Dan dipastikan akan ada ada sanksi jika ada pihaknya yang terlibat,’’ tegasnya.
Selain Dit Res Narkoba Riau, Kapolres Pelalawan dan pihak Lapas Pekanbaru, tampaknya hadir Waka Polres Pelalawan, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Ferlanda OS.Tr.K.S.I.K, Kasat Reskrim, Kasat Intel dan pejabat Polres Pelalawan lainnya.(amr)