Hebat, Polda Riau Tangkap 76 Kg Sabu dan 41 Ribu Butir Ekstasi
Editor: alan | Wartawan: alan
PEKANBARU (klikbuser.com) -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu 76 kg dan 41 ribu butir asal Malaysia yang akan diedarkan di Indonesia.
Tersangka berjumlah delapan orang. Mereka yang diamankan di delapan tempat kejadian perkara, dari tiga kasus.
“Peredaran narkoba ini merupakan jaringan internasional,†kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti, didampingi Kabid Humas Kombes Anom Karbianto, Kapolsek Bangko-Polres Rohil, Rabu (18/9/2024).
Kasus pertama diungkap tanggal 12 September 2024, di sebuah warung Pecel Lele, Jalan Pemuda, Kelurahan Tampan, Payung Sekaki, Pekanbaru. Berhasil diamankan MAM (52) asal Pekanbaru.
Kedua, ZS (32) diamankan di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kasai Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Lalu, inisial M (52) di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.
Selanjutnya, inisial R (52) di Jalan Yos Sudarso, persisnya di parkiran Pizza Hut, Kecamatan Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasus kedua diungkap pada Senin (16/9/2024) sekitar pukul 08.00 WIB di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kelurahan Perhentian Marpoyan Damai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Ketiga, pada Senin (16/9/2024) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di dua lokasi di Jalan Pesisir, Kepenuhan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, tepatnya tak jauh dari Sungai Muara Sungai Rokan. Selanjutnya, di Hotel Take Guest, Jalan Gajah Mada, kamar nomor 210, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi ini, jelas Manang, diungkap dari 3 kasus jaringan internasional. Lanjut Manang, di tanggal 12 September 2024 menangkap dua orang tersangka yang menjadi kurir yang mengirim barang dari daerah Rohil ke Pekanbaru menggunakan kendaraan Innova.
Kurir kemudian menyerahkan kendaraan itu dengan barang bukti sebanyak 30 kg sabu dan 11.000 butir ekstasi kepada dua orang kurir lagi yang akan dibawa menuju ke Palembang. “Saat akan diamankan, dua orang berhasil lolos hingga sampai di Seberida, Inhu dan langsung berkoordinasi dengan Polsek untuk melakukan razia di jalan,†kata Manang.
Hasil razia Polsek, dua orang berhasil diamankan saat membawa mobil Innova bersama 30 kg sabu dan 11 butir pil ekstasi. Dari pengakuan dua orang yang diamankan, didapat kembali seorang tersangka berstatus pengendali yang ada di Pekanbaru.
Menurut pengakuannya, barang bukti tersebut akan diedarkan ke Lubuklinggau, Sumsel, satunya lagi akan dipasok ke daerah Mesuji Lampung. Dari Lampung, tim opsnal melakukan control delivery dan berhasil mengamankan dua orang di daerah Lubuklinggau.
“Salah satunya adalah bandar besar pemesan barang ini dengan barang bukti yang berhasil disita, yakni 10 kilo dan 5.000 butir ekstasi,†jelas Manang. Melalui keterangan dua orang yang diamankan, pihaknya masih mendalami keterlibatan seorang tersangka.
“Sayangnya kita tidak berhasil di sana karena diduga target mengetahui ada berita viral terkait penangkapan di TKP,†kata Manang. Karena itu, saat Polsek melakukan razia kita tidak berhasil melakukan kontrol delivery barang bukti 20 kg dan 6.000 butir pil ekstasi.
Sedangkan kasus kedua, satu orang berhasil diamankan saat berada di Bandara SSK II. Barang bukti 1 kg sabu akan dibawa ke Lombok. “Tersangka di bandara ini diamankan, karena penerbangannya yang tidak bisa dikejar,†terang Manang.
Pengungkapan selanjutnya yakni 45 Kg sabu dan 30.000 butir pil ekstasi berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bangko Polres Rohil, menemukan barang bukti yang ditinggalkan di lokasi jalan penurunan.
Dari lokasi, petugas menemukan 4 kardus 4 karung di dalam karung. Kemudian, setelah dicek itu adalah sabu-sabu dan ekstasi. Selanjutnya, setelah didalami siapa pemilik barang atau siapa yang akan mengambil barang ini dan dilakukan pengejaran sampai ke Jambi.
Hasilnya, di Jambi berhasil diamankan orang yang akan menjemput paket yang bertugas menjemput barang yang akan dibawa ke kota Pekanbaru berdasarkan perintah dari atasannya yang ada di Malaysia.
“Semua jaringan ini adalah jaringan peredaran narkoba Malaysia dan Indonesia,†jelas Manang. Manang mengklaim, pihaknya telah mengetahui identitas pemasok dari Malaysia.
“Kita sudah punya data identifikasi para bosnya yang ada di Malaysia. InsyaAllah kita akan melakukan kerja sama internasional untuk melakukan penangkapan kepada mereka sampai di sini ada pertanyaan karena kan,†kata Manang.
Para pelaku, kata Manang, dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati seumur hidup atau dalam penjara 20 tahun.
Lanjut Manang, dari pengungkapan yang dilakukan pihaknya berhasil menyelamatkan nyawa manusia 801.000 orang. “Nilai barang bukti ini apabila dirupiahkan bernilai Rp88 miliar,†jelas Manang mengakhiri. (kba,/rls)