Forkopimda Rohul Musnahkan 934 Botol Miras dan 26 Barang Elektronik Hasil Razia Pekat
Editor: Darmansyah | Wartawan: Darmansyah
PASIRPANGARAIAN (klikbuser.com) -- Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu H Syafaruddin Poti SH MM bersama Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini dan Pejabat Forkopimda Rokan Hulu lainnya secara langsung melakukan pemusnahan barang bukti perkara penyakit masyarakat yang selama tahun 2025 telah dilakukan razia oleh petugas Satpol PP dan Damkar Rokan Hulu.
Pemusnahan sebanyak 934 botol miras dan 26 Barang Elektronik yang dijadikan sebagai penunjang kegiatan pekat masyarakat di Rohul dimusnahkan dengan memakai alat berat yang digelar di Halaman Kantor Bupati Rohul, Selasa (24/02).
"Pemusnahan BB Miras dan Alat Penunjang Pekat yang telah dikumpulkan Satpol PP Rohul ini, sebagai bentuk Komitmen Pemda Rohul untuk tidak mentolelir perbuatan pekat di Negeri Seribu Suluk," tegas Wabup Rohul.
Tampak juga hadir pada pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara pekat tersebut perwakilan dari Polres Rohul, Kepala Lapas Pasir Pengaraian Efendi P Purba SH MH, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan Perwakilan dari Dandim KPR serta Kepala OPD di Pemda Rohul.
Kepala Satpol PP dan Damkar Rokan Hulu Denis Hendri SP, menjelaskan, bahwa BB yang dikumpulkan oleh petugas dari berbagai lokasi pekat di Rokan Hulu tersebut, merupakan hasil tangkapan tahun 2025.
"Petugas Satpol PP dan Damkar Rokan Hulu tetap menjalankan tugas di lapangan sesuai amanat Perda Pekat yang telah ditetapkan. Tidak ada kompromi dengan pelanggar Perda Pekat itu," terang Denis.
Pelaksanaan razia oleh petugas Satpol PP Rohul akan terus dilakukan secara berkala ke lokasi hiburan di Rokan Hulu yang diduga melanggar aturan Perda Pekat yang telah ditetapkan oleh Pemda Rohul bersama DPRD Rohul. (ADV Kominfo Rohul)
#pemkabrohul #rohul