Pengurus PUK SPTI PT LIL Tandun Benarkan, Tidak Memperpanjang Beberapa Kartu Anggotanya
Editor: Darmansyah | Wartawan: Darmansyah
ROKANHULU (klikbuser.com) -- Kemelut keanggotaan PUK SPTI -PT LIL di Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu perlu disikapi dengan baik dan benar .sehingga tidak merugikan para pihak.
Saat dihubungi media ini, Senin (02/03) Bendahara PUK SPTI -PT LIL Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun Zulkifli mengungkapkan, bahwa benar adanya anggota PUK SPTI -PT LIL yang selama ini bekerja sebagai anggota bongkar muat di PT LIL yang tidak diperpanjang kartu anggotanya.
"Ada beberapa orang yang tidak diperpanjang kartu anggotanya, bisa jadi mereka melanggar AD/ART Organisasi," papar Zulkifli tanpa menjelaskan pelanggaran apa yang dilakukan.
Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan, bahwa saat ini anggota PUK SPTI -PT LIL di Desa Koto Tandun berjumlah sebanyak 280 orang dengan 4 shif kerja yang sudah ada. Dengan adanya anggota yang tidak diperpanjang keanggotaannya, maka juga ada yang masuk baru sebagai anggota.
Sementara itu, pada keterangan lainnya, Budi Hartono,Andi Kariono dan Erwin Syah mengaku kecewa kepada media ini, dengan tidak diperpanjangnya kartu anggota oleh Pengurus PUK SPTI -PT LIL Desa Koto Tandun -Pengurus KSPTI Kabupaten Rokan Hulu.
"Kami sudah membayar uang masuk dan uang perpanjangan kartu anggota. Sementara kartu kami tidak diperpanjang juga..kesalahan kami dimana...kenapa ini bisa terjadi. Kami merasa dizalimi oleh Pengurus . Persoalan ini akan segera kami laporkan ke Disnaker Rohul." Tegas Budi Hartono yang diamini oleh Erwinsyah.
Lebih lanjut Budi dan Erwin menjelaskan, kami adalah orang pertama di Desa Koto Tandun yang berjuang untuk pendirian organisasi buruh PUK SPTI -PT LIL Di Desa Koto Tandun. Pengurus SPTI Kabupaten Rokan Hulu mesti bersikap adil dan bijak dalam membuat keputusan..terlebih lagi ini menyangkut lapangan pekerjaan bagi kami dan keluarga. (kbu)