Perkara Gubri Non Aktif AW dan Dua Rekannya P21, Jubir KPK: BAP Sudah Diserahkan ke JPU
Editor: Almalik | Wartawan: Almalik
"Kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya kini resmi masuk tahap penuntutan," ungkap Budi Prasetyo, Senin (2/3/2026) saat dikonfirmasi klikbuser.com.
Kata Budi Prasetyo,tim penyidik anti rasuah telah melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari ini, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan,” sebutnya.
Sambung Budi Prasetyo, ada 3 (tiga) tersangka yang diserahkan ke JPU. Diantara, Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau. Kemudian Muhammad Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, serta Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Nantinya, tambah Budi Prasetyo, setelah pelimpahan tahap II, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan. Dalam hal ini, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk merampungkan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangan,” ujarnya.
Dengan pelimpahan ini, perkara korupsi yang menjerat Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya segera memasuki tahap persidangan untuk menguji pembuktian di hadapan majelis hakim.(kbh)