Emak emak Pemilik 84,64 Gram Sabu Dicokok Polisi
Editor: alan | Wartawan: alan
INHU (klikbuser.com) -- Dalam operasi yang mengejutkan, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu berhasil menangkap seorang wanita berinisial MNH alias Arsi (51) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penggerebekan sekitar pukul 22.00 WIB, disalah satu rumah di Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, Polisi berhasil mengamankan total 84,64 gram sabu. Pengungkapan ini menunjukkan betapa seriusnya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan masyarakat.
Keterangan dari kepolisian menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi lalu dilakukan penyelidikan.
"Tim yang dipimpin Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri, melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat memasuki rumah yang dicurigai, tim menemukan Arsi emak-emak beranak dua itu hendak keluar dari pintu belakang dan penyergapan pun dilakukan," sebut Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Minggu (22/9).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 84,64 gram,1 timbangan digital, 2 set alat hisap, uang tunai Rp. 3.765.000,- dan terlapor positif menggunakan narkoba sehingga menambah bukti keterlibatannya dalam jaringan narkotika.
Arsi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menurunkan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Polsek Pasir Penyu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Mereka mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi agar tindakan serupa dapat dicegah di masa mendatang.(kbd)