Satresnarkoba Belum Rampungkan BAP Dua Pengedar Narkoba di Kepenuhan.
Editor: Darmansyah | Wartawan: Darmansyah
PASIRPANGARAIAN (klikbuser.com) -- Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu Iptu Dendy Gusrianto SH MH mengaku belum siap merampungkan berkas perkara terhadap dua orang tersangka Narkoba M dan S yang pada tanggal (21/02) lalu ditangkap di Kecamatan Kepenuhan.
Dua orang tersangka yang berstatus sebagai pengedar itu, berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Rohul dan diamankan sebanyak 27,83 gram narkotika jenis sabu dari tangan mereka.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Rohul Iptu Dendy Gusrianto SH MH kepada media ini, (08/03) terkait perkembangan kasus dua orang pengedar sabu yang ditangkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Rohul.
"Berkas dua orang pengedar sabu yang ditangkap di Kecamatan Kepenuhan tepatnya di Jalan Baru Kawasan PT EMA itu, masih dalam tahap pemberkasan. Kalau sudah P21 nnti akan dilimpahkan ke Kejaksaan." Terang Dendy.
Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu ini tidak dapat memberikan kepastian hingga kapan pemberkasan terhadap kedua orang tersangka pengedar sabu ini akan lengkap atau P21. Karena penyelesaian pemberkasan itu banyak faktor yang mempengaruhinya. "Penyelesaian berkas perkara itu, banyak faktor yang mempengaruhinya. Salah satunya terkait hasil lab. " Jelas Dendy.
Saat penggeledahan terhadap dua orang tersangka tersebut, polisi mendapatkan sebanyak 26 paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua pack plastik klip bening, satu sendok dari pipet plastik, satu kotak rokok warna hitam, serta satu unit ponsel Android merek Oppo warna putih.
Tersangka M (58) dan S (62) telah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif, tetapi proses hukum tetap berjalan, karena mereka adalah pengedar. Saat ini telah diamankan oleh Satnarkoba Polres Rohul di Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum selanjutnya. (kbu)