Emak emak Pengedar Sabu Naik Truk Batubara, Ditangkap Polisi
Editor: alan | Wartawan: alan
RENGAT (klikbuser.com) -- Lagi, seorang emak-emak berinisial YE alias Iyet (50) terduga pengedar sabu ditangkap Polisi, Sabtu (21/9) kemarin sekitar pukul 17.20 WIB.
Warga kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau ini berurusan dengan hukum setelah terbukti menguasai barang haram berupa bubuk sabu tanpa izin seberat 5,05 gram dan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan kepada terlapor bermula dari kecurigaan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba lalu dilaporkan ke Polisi dan dilakukan penyelidikan.
"Inisial YE alias Iyet ini ditangkap personel gabungan unit reskrim dan intelkam Polsek Rengat Barat di Jalan Raya Pematang Reba-Rengat," sebut Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin (23/9).
Kata Kapolres, tersangka Iyet ditangkap berdasarkan informasi diterima Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan tentang seorang wanita pengedar Sabu sedang membawa barang bukti sabu menuju Rengat.
Tersangka ini naik truck angkutan Batubara menuju Rengat, lalu dicegat petugas dan digeledah sehingga ditemukan barang bukti serpihan kristal diduga sabu seberat 5,05 gram dikemas cdalam satu plastik klip bening ukuran sedang dan 23 plastik klip kecil dengan isi serupa.
Beberapa alat yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi sabu juga ditemukan, seperti pipet plastik dan botol berlabel REXONA MEN. "Terlapor dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Rengat Barat," tegas Kapolres.
Keberanian masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan dan tindakan cepat pihak kepolisian menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba, patut di apresiasi. "Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika dapat menimpa siapa saja, termasuk emak-emak, yang seharusnya menjadi teladan bagi generasi muda," paparnya.(kbd)