Riuh Lebaran Terasa Pilu Bagi Aparatur Desa dan ASN di Bengkalis
Editor: Farizal | Wartawan: Farizal
Hingga Selasa (17/03/2026), belum ada kejelasan terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji Perangkat Desa, bahkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk ASN juga belum terealisasikan.
Kondisi ini membuat banyak keluarga aparatur terpaksa menunda berbagai keperluan persiapan Lebaran. Mulai dari pembelian kebutuhan pokok, pakaian baru, hingga biaya perjalanan mudik atau persiapan silaturahmi menjadi beban berat.
"Saya sudah berencana untuk mudik ke kampung halaman, tapi tanpa THR dan gaji yang belum keluar, saya khawatir tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga," ujar salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya.
Banyak yang mengaku telah merencanakan pengeluaran berdasarkan penghasilan tambahan tersebut, sehingga keterlambatan penyaluran membuat mereka terjebak dalam kesulitan ekonomi mendadak.
Selain itu, anggaran desa yang seharusnya ditransfer dari pusat melalui rekening daerah juga belum menunjukkan tanda-tanda akan segera disalurkan, memperparah kondisi yang sudah tidak mudah.
Para pihak yang mendukung tuntutan aparatur menyatakan bahwa pembayaran THR, TPP, dan gaji perangkat desa adalah hak yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
THR dan TPP bagi ASN merupakan bagian dari kompensasi kerja yang telah ditetapkan, sehingga keterlambatan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak pegawai.
Gaji perangkat desa yang bersumber dari anggaran desa juga memiliki jadwal penyaluran yang harus ditepati, mengingat mereka juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan program-program pembangunan di tingkat desa.
Persiapan Lebaran bukan hanya soal kebutuhan ekonomi, tetapi juga memiliki nilai budaya dan sosial yang mendalam bagi masyarakat Indonesia, sehingga keterlambatan dapat mempengaruhi kualitas hidup dan kebahagiaan keluarga aparatur.(kbz)