Unggah Postingan Mesum di Medsos Ungkap Tabir Kasus Asusila Anak Bawah Umur di Meranti
Editor: Redaksi | Wartawan: Redaksi
SELATPANJANG (klikbuser.com) – Sebuah unggahan di media sosial membuka tabir kasus serius yang menimpa seorang pelajar di Selatpanjang. Rangkaian peristiwa asusila tersebut berujung pada penangkapan terduga pelaku oleh aparat kepolisian.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan dugaan tindakan asusila yang dialami korban berinisial NZ.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat, 19 September 2025, di salah satu hotel di kawasan Jalan Tebing Tinggi. Saat itu, korban datang memenuhi ajakan terlapor berinisial MME dengan alasan sekadar menemani.
"Di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban meskipun sempat mendapat penolakan," ujar AKP Roemin Putra, Kamis (2/4/2026).
Perkara ini tidak berhenti di situ. Beberapa bulan berselang, tepatnya pada Maret 2026, korban kembali menjadi sasaran. Terlapor diduga menyebarkan foto bernuansa asusila milik korban melalui akun Instagram pribadinya. Unggahan itu bahkan ditandai ke akun media sosial sekolah korban, sehingga cepat diketahui lingkungan sekolah.
Informasi tersebut pertama kali mencuat setelah sejumlah siswa melihat unggahan tersebut dan melaporkannya kepada pihak sekolah. Guru Bimbingan Konseling (BK) kemudian memanggil korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kejadian yang dialaminya.
Dari situ, kasus berkembang. Orang tua korban bersama pihak sekolah mendatangi UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kepulauan Meranti guna mendapatkan pendampingan, sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui berada di wilayah perairan Papua dan diduga hendak menuju Kabupaten Mappi, Papua Selatan. Tim gabungan dari Unit PPA dan Satreskrim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Merauke, berkoordinasi dengan aparat setempat.
"Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Bade saat kapal yang ditumpanginya bersandar di wilayah Kabupaten Mappi," jelasnya. Setelah diamankan, pelaku dijemput oleh tim dari Polres Kepulauan Meranti dan dibawa ke Merauke untuk proses administrasi. Selanjutnya, pelaku diterbangkan ke Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kepulauan Meranti dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebagai bagian dari proses hukum lanjutan. Polres Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan asusila, khususnya yang melibatkan korban di bawah umur.(kba)
#asusila #pemcabulan anak bawah umur #meranti #polresmeranti