Masyarakat Minta PJS Bupati Siak Segera Buka Baleho Alfedri
Editor: alan | Wartawan: alan
SIAK (klikbuser.com) -- Memasuki hari ke-2 masa kampanye, sejumlah baliho pasangan calon petahana Alfedri-Husni masih terpajang rapi di papan reklame milik pemerintah kabupaten Siak yang letaknya sangat strategis.
Baliho itu memamerkan foto Alfedri yang saat ini sudah cuti di luar tanggungan negara (cuti kampanye) saat mendapat penghargaan Kompas TV kategori Apresiasi Daerah Peduli Pelayanan dan Keterbukaan Informasi Publik yang diserahkan oleh Menpan-RB ke Bupati Alfedri sebelum cuti.
Baliho itu terpasang di titik papan reklame simpang bundaran jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (TASL) dekat pos Dinas Perhubungan (Dishub) kecamatan Mempura.
Baliho yang sama juga ada di simpang tiga jalan Raja Kecik dekat Lapangan SMA Negeri 1 Siak. Kemudian foto Alfedri dan Husni juga melekat pada plang reklame di sepanjang jembatan dengan gambar menyambut HUT RI ke-79 Agustus lalu.
Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Bidang Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Ahmad Dardiri mengaku sudah menyurati sudah berikan surat ke sekda untuk spanduk atau baliho yang ada bupati dan wakil bupati untuk di turunkan."Kata Ketua Bawaslu Siak. "Surat sudah kami masukkan ke Pemda sejak hari Selasa kemarin."kata dia lagi kepada wartawan.
Ketua Bawaslu juga mengatakan, Kami hari ini mau kirim surat juga ke PJs bupati yang baru terkait hal itu untuk lebih menguatkan. Surat itu juga sudah disampaikan ke masing-masing paslon Pilkada Siak 2024 untuk mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) yang tak sesuai titik dan melanggar aturan.
Dia menyebut, pihaknya memberi tenggat waktu untuk masing-masing Paslon Pilkada Siak atau Pemkab Siak untuk menurunkan baliho Petahana dan APK yang masih terpajang. Jika tidak diindahkan maka Bawaslu akan menertibkan bersama Satpol PP.
"Kami masih upaya persuasif untuk calon tertibkan sendiri 3x24 jam. Surat sudah dikirim kemarin ke masing-masing paslon," kata Dardiri.
Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha juga menanggapi hal itu. Dia menjelaskan pasca ditetapkannya calon bupati dan calon wakil bupati Siak oleh KPU dan masuknya masa cuti calon petahana, mestinya sudah tidak bisa lagi menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
"Kalau ditanya soal apakah baliho itu termasuk kategori melanggar etika politik, tentunya kita sudah tahu. Karena saat ini Alfedri sudah berstatus sebagai kandidat di Pilkada Siak, jadi tidak bisa lagi menggunakan fasilitas negara," kata Zulfadli.(kbe)