Dua Pengedar Sabu Desa Bandar Jaya Digerebek Polisi di Pondok dan Rumah
Editor: alzamret | Wartawan: Farizal
BENGKALIS – Jajaran Polsek Siak Kecil kembali mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Penyergapan pertama seorang pria berinisial E.A.U (29) berhasil diamankan saat berada di sebuah pondok di Dusun Suka Damai, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (29/4/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi, S.H menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim opsnal melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggerebekan di sebuah pondok, petugas berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku,” jelas Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, kemudian 1 unit handphone merek OPPO warna biru, serta alat hisap sabu berupa bong dan kaca pirek yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Selain itu, turut diamankan perlengkapan lain seperti korek api dan gunting yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Kapolsek menambahkan, dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial I, yang diketahui telah lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang yang saat ini juga sudah diamankan. Ini akan terus kami dalami untuk pengembangan jaringan,” tambahnya.
Tidak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk rencana pengujian laboratorium terhadap barang bukti sabu yang telah disita.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana narkotika.
Kapolsek Siak Kecil menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup IPTU Bastian Rinaldi.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Petani Diciduk Polisi, Sabu Disembunyikan dalam Name Tag
Sementara seorang pria berinisial S.A.I (38) yang diketahui berprofesi sebagai petani juga diamankan jajaran Polsek Siak Kecil atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Dusun Suka Jadi, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku lain.
“Dari hasil pengembangan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolsek.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan 1 paket kecil diduga sabu yang disembunyikan di dalam kartu pengenal (name tag) milik pelaku, yang tersimpan di dalam tas warna hitam. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika.
Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut diduga tidak hanya sebagai pengguna, namun juga berperan sebagai pemilik atau pengedar narkotika.
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial P. Saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Iptu Bastian.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Kecil guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Kapolsek Siak Kecil menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Siak Kecil dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani 24 jam,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke tingkat desa, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.(kbz)
#narkoba #pengedarsabu #polresbengkalis