Lagi, Polsek Batang Cenaku Kerangkeng Petani Pengedar Sabu
Editor: alzamret | Wartawan: Redaksi
INHU (klikbuser.com) – Jajaran Polsek Batang Cenaku berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang petani pria berinisial Eko Yudianto (40) berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kapolres Inhu, melalui Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Hendra Sebayang, A.Md., S.S menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/5/2026) sekira pukul 11.30 WIB di Desa Kepayang Sari RT 015 RW 007, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu di sekitar wilayah Desa Anak Talang dan sekitarnya,” ujar Kapolsek, Senin (4/5/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Richi Gokma Nababan, S.H bersama anggota untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka Eko Yudianto alias Pak RT bin Gambiarto di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,48 gram, satu unit handphone merek Oppo A17, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp179.000.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pihak yang membeli, menyimpan, hingga menawarkan narkotika jenis sabu,” jelas IPTU Hendra.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batang Cenaku guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.(kbh)