Biadap, Paman Kandung Cabuli Keponakan Umur 4 Tahun
Editor: alzamret | Wartawan: Rahman
ROKANHILIR (klikbuser.com) -- Polres Rokan Hilir mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang berujung kematian di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Seorang pria berinisial S (45), yang merupakan kerabat dekat sekaligus paman kandung korban, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Jumat (1/5/2026), sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/V/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau. Korban diketahui seorang anak perempuan berusia 4 tahun.
Kapolres Rokan Hilir melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban mengalami demam dan dibawa orang tuanya ke fasilitas kesehatan. Namun, dalam pemeriksaan lanjutan, tenaga medis menemukan luka serius pada bagian vital korban.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya luka robek yang diduga akibat trauma benda tumpul. Korban kemudian dirujuk untuk penanganan lebih lanjut,” ujar AKP Kris Tofel.
Meski sempat mendapatkan perawatan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan keterangan medis, kematian korban diduga akibat infeksi yang timbul dari luka yang dialami.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim yang dipimpin Kanit PPA IPDA Darlinson Sitorus bersama unit identifikasi langsung melakukan penyelidikan. Langkah yang dilakukan meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti. Jenazah korban juga dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi guna kepentingan pembuktian.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi mengamankan tersangka S (45). Awalnya, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah pemeriksaan mendalam dan didukung keterangan saksi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (26/4/2026) di kediaman tersangka, dengan modus saat korban dimandikan dan ditidurkan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya pakaian korban, kasur, dan selimut yang digunakan saat peristiwa berlangsung.
Setelah dilakukan gelar perkara dan didukung hasil visum serta keterangan saksi, penyidik menetapkan S sebagai tersangka.
Proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation, termasuk visum et repertum, autopsi, serta pemeriksaan laboratorium forensik untuk memperkuat pembuktian secara objektif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 416 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sambil menunggu hasil autopsi dan uji laboratorium forensik dari Polda Riau. Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak guna mencegah terjadinya kekerasan serupa di lingkungan sekitar.(kba)