Padamkan Karhutla, Polres Dumai Temukan Pondok Penyimpanan Narkoba
Editor: redaksi | Wartawan: Redaksi
DUMAI (klikbuser.com) -- Niat awal personel Polsek Bukit Kapur membantu memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berujung pada pengungkapan kasus narkotika.
Polisi menemukan sebuah pondok yang ternyata digunakan untuk menyimpan berbagai jenis narkoba di kawasan perkebunan sawit, Jalan Akasia RT 013, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Dari pondok tersebut, polisi menemukan 1,7 kilogram sabu, lebih dari 3,5 kilogram ganja kering, pil ekstasi, serbuk ekstasi serta Happy Five. Seorang pria berinisial WM (36) yang diduga sebagai kurir kemudian diamankan.
Pengungkapan bermula saat personel Polsek Bukit Kapur bersama Tim Perusahaan Arara Abadi tengah melakukan pemadaman karhutla di sekitar eks lahan konsesi PT Arara Abadi.
Saat berada di sekitar lokasi, petugas melihat sebuah pondok dan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui pemiliknya. Namun, pemeriksaan tersebut justru mengungkap keberadaan sejumlah barang yang diduga narkotika.
"Di dalam pondok ditemukan 48 paket sabu, 117,5 butir pil ekstasi dengan berbagai warna, bentuk, logo dan merek, dua bungkus serbuk ekstasi serta 132 butir Happy Five," kata Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).
Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Dumai. Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan WM yang berada tidak jauh dari pondok.
"Petugas berhasil mengamankan tersangka WM yang diduga berperan sebagai kurir. Tersangka diduga menerima dan menyimpan narkotika tersebut atas perintah seseorang berinisial I yang diduga sebagai pengendali," ujar Zaini.
Polisi kemudian kembali menggeledah pondok dan menemukan dua paket besar ganja kering yang disembunyikan di bagian plafon.
Dari pemeriksaan, WM mengaku menerima narkotika tersebut dari I di kawasan kebun ubi Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, pada Sabtu (1/8/2026). Barang haram itu kemudian disimpan sambil menunggu instruksi untuk diedarkan di Kota Dumai.
Namun, sejak 3 Agustus 2026, ponsel milik I tidak lagi aktif. Polisi kini masih memburu I dan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Total barang bukti yang diamankan yakni 1.799,15 gram sabu, 3.584,71 gram ganja kering, 43,48 gram pil ekstasi, 17,44 gram serbuk ekstasi dan 26,4 gram Happy Five.
"Kasus ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat," pungkas Zaini.(kbc)
#polrestadumai #dumai #Narkoba
