Ditemukan Lagi, Dugaan SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Pekanbaru 2025 Capai Rp1,447 Miliar
Editor: redaksi | Wartawan: Almalik
PEKANBARU (klikbuser.com) — Persoalan dugaan perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Pekanbaru kembali mencuat. Belum tuntasnya kasus SPPD fiktif tahun anggaran 2024 yang sebelumnya menjerat ajudan Sekwan, Jhonny Andrean, yang divonis tiga tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan, kini muncul temuan baru terkait perjalanan dinas tahun 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau, ditemukan adanya pembayaran biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di Sekwan DPRD Pekanbaru senilai Rp1.447.552.590.
Dari jumlah tersebut, telah dilakukan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp1.333.324.390, sehingga masih terdapat sekitar Rp114.228.200 yang belum disetorkan ke kas daerah.
“Hasil audit LHP BPK RI Perwakilan Riau tahun 2025 menemukan adanya pembayaran biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di Sekwan DPRD Pekanbaru sebesar Rp1.447.552.590. Kemudian dilakukan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp1.333.324.390, sehingga masih tersisa Rp114.228.200 yang belum disetorkan ke kas daerah,” ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, Selasa (14/9) di Pekanbaru.
Belanja Perjalanan Dinas Capai Rp62,2 Miliar
Alex menjelaskan, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2025, terdapat realisasi belanja barang dan jasa yang di dalamnya termasuk belanja perjalanan dinas dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
“Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban menunjukkan adanya belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.481.803.834. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1.447.552.590 berada di Sekwan DPRD Pekanbaru,” katanya.
Menurut Alex, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pertanggungjawaban penggunaan anggaran perjalanan dinas yang bersumber dari APBD.
BPK Uji 96 Hotel
Lebih lanjut Alex mengungkapkan, temuan pembayaran biaya penginapan tersebut diperoleh BPK setelah melakukan konfirmasi secara uji petik terhadap 96 hotel, serta memeriksa dokumen berupa bill atau bukti pembayaran biaya penginapan.
Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya bill hotel yang diduga bukan merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pihak hotel.
Selain itu, hasil konfirmasi juga menunjukkan adanya identitas pelaksana perjalanan dinas yang tidak ditemukan dalam database hotel pada tanggal sebagaimana tercantum dalam dokumen penugasan.
“Akibatnya terdapat kelebihan pembayaran biaya penginapan pada sembilan SKPD sebesar Rp1.481.803.834. Khusus di Sekwan DPRD Pekanbaru nilainya mencapai Rp1.447.552.590. Sekwan telah menyetorkan Rp1.333.324.390 ke kas daerah sehingga masih terdapat Rp114.228.200 yang belum disetorkan,” jelas Alex.
Diduga Ada Modus SPPD Fiktif
Melihat pola temuan tersebut, Alex menilai kasus ini perlu ditelusuri lebih jauh. Ia menduga terdapat kemungkinan adanya pola atau jaringan dalam pengelolaan perjalanan dinas yang perlu diungkap melalui pemeriksaan lebih mendalam.
“Melihat modus yang ditemukan dalam kasus SPPD di Sekwan DPRD Pekanbaru, patut diduga ada pihak-pihak yang bermain dalam pengelolaan perjalanan dinas. Salah satu indikasinya adalah ditemukannya bill penginapan yang tidak diterbitkan oleh hotel yang bersangkutan,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya berhenti pada dokumen penginapan. Dokumen perjalanan lainnya, seperti tiket pesawat, manifes penerbangan, surat tugas, hingga bukti kehadiran di tempat tujuan juga perlu diverifikasi.
“Perlu dicek lebih lanjut apakah tiket pesawat, manifes, maupun bill penginapan yang dilaporkan dalam dokumen pertanggungjawaban benar-benar asli dan sesuai dengan perjalanan yang dilakukan,” tegasnya.
Minta Audit Investigasi
Alex juga mendorong dilakukannya audit investigasi terhadap belanja perjalanan dinas di Sekwan DPRD Pekanbaru.
Ia menilai pemeriksaan BPK yang bersifat uji petik berpotensi belum menggambarkan keseluruhan persoalan apabila terdapat pola penyimpangan yang dilakukan secara sistematis.
“Kalau dilakukan audit investigasi secara menyeluruh, bukan tidak mungkin jumlah temuan terkait perjalanan dinas akan bertambah. Audit investigasi juga dapat membuka lebih terang bagaimana modus, pihak-pihak yang terlibat, serta sejauh mana praktik tersebut terjadi,” katanya.
Menurut Alex, audit investigasi penting untuk memastikan apakah persoalan tersebut hanya berupa kesalahan administratif atau terdapat unsur kesengajaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Diduga Tak Sesuai Ketentuan
Alex menyebut temuan tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah dan perjalanan dinas, antara lain ketentuan dalam peraturan pemerintah mengenai pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan, serta Peraturan Wali Kota Pekanbaru mengenai pedoman perjalanan dinas yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru.
Ia menegaskan, pejabat yang menandatangani maupun mengesahkan dokumen pertanggungjawaban anggaran memiliki tanggung jawab terhadap kebenaran material dokumen tersebut.
Karena itu, menurut Alex, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pihak terkait agar dapat diketahui secara jelas apakah terdapat unsur kesengajaan maupun pihak lain yang turut terlibat.
Sekwan Belum Berikan Jawaban
Sementara itu, Sekwan DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban terkait temuan tersebut.
Konfirmasi telah dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai temuan pembayaran biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, mekanisme pengembalian dana ke kas daerah, serta langkah yang telah dilakukan pihak Sekwan untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi melalui Sekwan Hambali Nanda Manurung via WhatsApp tidak memberikan respon dan jawaban.(kba)
