Manipulasi Dokumen SPJ Belanja Makanan dan Minuman, Sekwan DPRD Pekanbaru Disebut Rugikan Negara Rp3,108 Miliar
Editor: redaksi | Wartawan: Almalik
PEKANBARU (klikbuser.com) — Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Selain persoalan dugaan SPPD fiktif, pengelolaan belanja makanan dan minuman pada Sekwan DPRD Pekanbaru juga ditemukan memiliki sejumlah permasalahan dalam dokumen pertanggungjawabannya.

Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra.ist
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, terdapat realisasi belanja makanan dan minuman sebesar Rp3.108.484.400 yang disebut tidak dapat diyakini kebenarannya.
Alex menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (17/9/2026).
«“Tidak hanya memanipulasi SPPD, tetapi juga memanipulasi dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman. Caranya dengan memakai dokumen penyedia makanan dan minuman dengan imbalan fee 2,5 persen dari total belanja kepada perusahaan penyedia tersebut,” ujar Alex.»
Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rp36,389 Miliar
Alex menjelaskan, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2025, realisasi belanja barang dan jasa mencapai Rp1.445.326.786.412,07, atau sekitar 91,73 persen dari anggaran sebesar Rp1.575.671.213.372,00.
Dari realisasi tersebut, terdapat belanja makanan dan minuman pada Sekwan DPRD Pekanbaru sebesar Rp36.389.357.100,00.
Menurut Alex, hasil pemeriksaan menemukan sejumlah persoalan, antara lain pencatatan Buku Kas Umum (BKU) yang tidak tertib, adanya pembayaran ganda, dokumen pertanggungjawaban yang tidak berada dalam penguasaan bendahara pengeluaran, realisasi belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta dokumen pertanggungjawaban yang kebenarannya tidak dapat diyakini.
Ada Perbedaan Nama Penyedia
Alex mengatakan, dalam temuan terkait pencatatan BKU dan pembayaran ganda, terdapat pembayaran yang diterima pihak yang tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban SP2D.
Ia mencontohkan, dalam dokumen SP2D tercantum pembayaran kepada CV SK, sementara pada dokumen pertanggungjawaban tercantum nama penyedia CV VMA.
“Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pembayaran dengan dokumen pertanggungjawaban,” katanya.
Selain itu, pemeriksaan juga menemukan realisasi belanja makanan dan minuman yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai mencapai Rp713.220.600,00.
Nilai tersebut terdiri dari:
- UD LE: Rp492.725.200,00
- CV VMS: Rp156.710.400,00
- CV RA: Rp29.480.000,00
- CV SK: Rp34.305.000,00
Dokumen Pertanggungjawaban Dipertanyakan
Menurut Alex, persoalan yang paling utama adalah dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman yang dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada pihak penyedia, disebutkan bahwa pengadaan makanan dan minuman dilaksanakan oleh pihak lain yang tidak tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
Pihak lain tersebut, lanjut Alex, juga tidak dapat menunjukkan bukti pengadaan makanan dan minuman. Selain itu, dokumen pertanggungjawaban yang memuat foto dokumentasi tidak menunjukkan secara jelas kuantitas makanan dan minuman yang dilaksanakan.
Alex menyebut penyedia yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban hanya menerima imbalan berupa fee sebesar 2,5 persen dari nilai belanja.
“Sehingga atas realisasi belanja makanan dan minuman pada Sekwan sebesar Rp3.108.484.400,00 tidak dapat diyakini kebenarannya,” ujar Alex.
Dua penyedia yang disebut dalam temuan tersebut yakni:
- CV ARB: Rp2.741.809.400,00
- CV RY: Rp366.675.000,00
Jika kedua nilai tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp3.108.484.400,00.
Dikaitkan dengan Aturan Pengelolaan Keuangan Daerah
Alex menyebut kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain ketentuan mengenai tugas Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam melakukan pengujian atas tagihan, memerintahkan pembayaran, serta mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD.
Selain itu, ia juga merujuk ketentuan mengenai tugas dan kewenangan Bendahara Pengeluaran, termasuk meneliti kelengkapan dokumen anggaran.
Alex juga menyebut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai salah satu ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Sekwan Belum Memberikan Tanggapan
Sementara itu, Sekwan DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung telah dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait temuan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Sekwan DPRD Pekanbaru maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.(kba)
