Dugaan Manipulasi Dokumen Belanja Makanan dan Minuman Setdako Pekanbaru, Kerugian Negara Rp2,5 Miliar
Editor: redaksi | Wartawan: Almalik
PEKANBARU (klikbuser.com) – Dugaan penyimpangan pengelolaan APBD Pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2025 kembali mencuat. Setelah sebelumnya sorotan tertuju pada Sekretariat DPRD (Sekwan) Pekanbaru, persoalan serupa kini ditemukan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru.

Dugaan tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman yang dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat realisasi belanja sebesar Rp2.512.115.800 yang dipersoalkan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, mengatakan terdapat dugaan manipulasi dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) belanja makanan dan minuman dengan melibatkan penyedia yang disebut hanya menerima fee.
“Entah kebetulan atau memang sudah menjadi modus operandi standar di Pemko Pekanbaru, Bagian Umum Setdako Pekanbaru juga melakukan manipulasi dokumen SPJ belanja makanan dan minuman dengan memberikan fee sebesar 2,5 persen kepada penyedia,” ujar Alex, Jumat (18/9/2026) di Pekanbaru.
Menurut Alex, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemko Pekanbaru tahun 2025 mencatat realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp1.445.326.786.412,07, atau sekitar 91,73 persen dari anggaran sebesar Rp1.575.671.213.372.
Dari jumlah tersebut, di antaranya terdapat realisasi belanja makanan dan minuman pada Bagian Umum Setdako Pekanbaru sebesar Rp24.216.459.318.
Dokumen Pertanggungjawaban Dipersoalkan
Alex menjelaskan, persoalan utama terletak pada dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman yang dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban serta konfirmasi kepada pihak penyedia, diketahui bahwa pengadaan makanan dan minuman disebut dilaksanakan oleh pihak lain yang tidak tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
Pihak lain tersebut juga disebut tidak dapat menunjukkan bukti pengadaan makanan dan minuman. Selain itu, foto dokumentasi yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban tidak menunjukkan kuantitas makanan dan minuman yang sebenarnya dilaksanakan.
“Penyedia yang terdapat dalam dokumen pertanggungjawaban hanya menerima imbalan berupa fee sebesar 2,5 persen dari nilai belanja. Sehingga atas realisasi belanja makanan dan minuman pada Bagian Umum Setdako Pekanbaru sebesar Rp2.512.115.800 tidak dapat diyakini kebenarannya,” kata Alex.
Adapun empat penyedia yang disebut dalam dokumen pertanggungjawaban tersebut masing-masing tercatat:
- UD Ry: Rp1.265.198.800
- CV ARB: Rp257.290.000
- PT RMS: Rp871.612.000
- CV JC: Rp118.615.000
Dinilai Tidak Sesuai Ketentuan
Alex mengatakan kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia merujuk pada ketentuan mengenai tugas Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA), termasuk melakukan pengujian atas tagihan, memerintahkan pembayaran, serta mengawasi pelaksanaan anggaran.
Selain itu, ketentuan mengenai tugas Bendahara Pengeluaran dalam melaksanakan pembayaran dan meneliti kelengkapan dokumen anggaran juga menjadi bagian yang disoroti.
Alex juga merujuk pada ketentuan mengenai tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD dalam melakukan verifikasi terhadap SPP beserta bukti kelengkapannya, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan kondisi tersebut, pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman pada Bagian Umum Setdako Pekanbaru sebesar Rp2.512.115.800 dinilai tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
PPTK dan Bendahara Disorot
Alex menyebut terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan persoalan tersebut terjadi.
Pertama, PPTK belanja makanan dan minuman tahun anggaran 2025 pada Bagian Umum Setdako Pekanbaru dinilai tidak mengendalikan kegiatan sesuai ketentuan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Kedua, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Setdako Pekanbaru disebut melakukan pembayaran belanja makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Sementara itu, pihak Pemko Pekanbaru melalui Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) disebut menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi BPK.
Namun sayangnya hingga berita ini diturunkan, Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Firman Hadi, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Namun demikian pihak redaksi klikbuser.com selalu membuka ruang bagi pihak Setdako Pekanbaru untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sebagai keberimbangan berita.(kbc)
