Manipulasi Belanja Makanan dan Minuman Setdako Pekanbaru, Temuan BPK Capai Rp14,6 Miliar
Editor: redaksi | Wartawan: Almalik
PEKANBARU (klikbuser.com) â Pengelolaan belanja makanan dan minuman pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2024 menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), ditemukan sejumlah permasalahan dalam pertanggungjawaban belanja dengan nilai total sekitar Rp14,6 miliar.

Direktur LAKR, Ir Alex Candra, mengatakan permasalahan tersebut mencakup pekerjaan yang tidak dilaksanakan, nilai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan nilai riil pekerjaan, realisasi belanja yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah, serta dokumen SPJ yang tidak diyakini kebenarannya.

âBerdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah permasalahan dalam pengelolaan belanja makanan dan minuman di Bagian Umum Setdako Pekanbaru. Nilainya mencapai sekitar Rp14,6 miliar,â ujar Alex, Sabtu (20/9/2026) di Pekanbaru.
Menurut Alex, temuan tersebut kemudian menjadi dasar rekomendasi BPK RI agar Wali Kota Pekanbaru memberikan sanksi kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan tersebut.
Pihak yang disebut dalam rekomendasi tersebut antara lain Sekretaris Daerah periode Januari hingga 2 Desember 2024, Kepala Bagian Umum periode Januari hingga Agustus 2024, Plt Kepala Bagian Umum periode September hingga 2 Desember 2024 berinisial NK, PPTK periode Januari hingga 2 Desember 2024 berinisial NK, serta sejumlah staf Bagian Umum berinisial MU, TS, JU, RIS, RAS, AA dan VIB.
Anggaran Belanja Makanan dan Minuman
Alex menjelaskan, Pemerintah Kota Pekanbaru pada TA 2024 menganggarkan belanja makanan dan minuman sebesar Rp88.664.825.588, dengan realisasi sebesar Rp61.285.874.412.
Belanja tersebut terdiri atas belanja makanan dan minuman rapat serta belanja makanan dan minuman untuk jamuan tamu.
Untuk belanja makanan dan minuman rapat serta jamuan tamu pada Sekretariat Daerah, anggarannya mencapai Rp40.777.133.300, dengan realisasi Rp33.683.179.192.
Rinciannya, belanja makanan dan minuman rapat dianggarkan sebesar Rp3.956.335.800, dengan realisasi Rp2.688.115.600. Sedangkan belanja makanan dan minuman jamuan tamu dianggarkan Rp36.820.797.500, dengan realisasi Rp30.995.063.592.
Khusus pada Bagian Umum, terdapat anggaran belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp1.551.160.000, dengan realisasi Rp1.021.237.800.
Sementara belanja makanan dan minuman jamuan tamu dianggarkan sebesar Rp34.664.385.000, dengan realisasi Rp29.444.160.676.
Berdasarkan dokumen pengeluaran LS/TU/UP/GU, Alex menyebut dana yang dicairkan pada Bagian Umum mencapai sekitar Rp30,465 miliar, terdiri dari pembayaran secara LS sebesar Rp6.697.843.400, TU sebesar Rp6.999.695.549, serta UP/GU sebesar Rp16.767.859.527, dengan melibatkan 55 penyedia jasa.
Empat Permasalahan Utama
Berdasarkan pemeriksaan dan dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman, Alex menyebut terdapat empat kelompok permasalahan.
Pertama, pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp1.381.606.785,71.
Kedua, terdapat nilai SPJ yang tidak sesuai dengan nilai riil pekerjaan sebesar Rp189.092.567,86.
Ketiga, terdapat realisasi pekerjaan yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah, sedikitnya sebesar Rp10.967.734.418,75.
Keempat, terdapat dokumen SPJ yang tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp2.063.022.505,36. Jika keempat nilai tersebut dijumlahkan, totalnya sekitar Rp14,60 miliar.
Ada Penyedia Mengaku Hanya Meminjamkan Perusahaan
Terkait pekerjaan yang disebut tidak dilaksanakan, Alex mengungkapkan terdapat bukti pertanggungjawaban penyedia makanan dan minuman senilai Rp1.381.606.785,71.
Nilai tersebut terdiri dari pembayaran melalui mekanisme LS sebesar Rp1.075.648.750 dan pembayaran melalui UP/TU/GU sebesar Rp305.958.035,71. Menurut Alex, dalam pembayaran melalui mekanisme LS terdapat tiga penyedia, yakni CV BPP, CV BBK dan CV PAK.
âKetiga perusahaan tersebut, berdasarkan konfirmasi, menyatakan tidak memiliki rumah makan maupun sarana dan prasarana untuk melaksanakan kegiatan belanja makanan dan minuman. Mereka juga menyatakan tidak terlibat dalam pelaksanaan riil kegiatan,â kata Alex.
Ia menyebut ketiga perusahaan tersebut mengaku hanya meminjamkan perusahaan untuk keperluan administrasi dan menerima fee dengan nilai yang bervariasi.
Pertanggungjawaban Tidak Didukung Dokumen Sah
Sementara itu, pada kelompok belanja yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah, Alex menyebut terdapat dua penyedia, yakni CV KSB dan CV SK, dengan nilai sekitar Rp3.805.101.499,11.
Menurut dia, hasil konfirmasi menunjukkan adanya penyedia yang menyerahkan kuitansi yang belum diisi kepada pihak pemerintah daerah untuk keperluan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban. âSelanjutnya pihak Pemda menjelaskan bahwa kuitansi tersebut telah ditulis ulang oleh pihak Pemda,â ujar Alex.
Selain itu, Alex mengatakan hasil konfirmasi kepada penyedia dan pihak pemerintah daerah juga menunjukkan adanya selisih antara nilai yang tercantum dalam SPJ dengan nilai pembayaran yang diterima penyedia.
Dari kondisi tersebut, disebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp7.162.632.919,64.
Dokumen SPJ Dipertanyakan
Untuk kelompok dokumen SPJ yang tidak diyakini kebenarannya, Alex mengatakan hasil konfirmasi menemukan adanya penyedia yang memberikan kuitansi dalam kondisi belum diisi untuk keperluan penyusunan dokumen pertanggungjawaban.
Menurutnya, penyedia mengaku tidak mengetahui nilai riil yang kemudian dicantumkan dalam kuitansi tersebut. âDiketahui bahwa pihak Pemda telah menulis ulang nilai belanja pada kuitansi penyedia,â katanya.
Alex menilai temuan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan tata kelola dan pertanggungjawaban penggunaan APBD.
Sementara itu, Kabag Umum Setdako Pekanbaru Firman Hadi yang dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas informasi tersebut.(kbc)
