Ninik Mamak Minta 2.500 Ha HGU PTPN IV Masuk Administrasi Desa Terantang
Editor: redaksi | Wartawan: Alex Candra
KAMPAR (klikbuser.com) – Puluhan ninik mamak Kenagarian Desa Terantang bersama Pemerintah Desa (Pemdes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan sejumlah pemuka masyarakat meminta agar sekitar 2.500 hektare lahan HGU PTPN IV Regional 3 Kebun Sei Pagar yang mereka sebut sebagai tanah ulayat Desa Terantang, secara administrasi masuk ke dalam wilayah Desa Terantang.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan antara ninik mamak, Pemdes Terantang, BPD, dan pihak PTPN IV Regional 3 yang dipimpin Manajer Kebun Sei Pagar, Triana Anggraini, di Ruang Rapat Kebun Sei Pagar, Senin (21/9/2026).
Juru bicara ninik mamak Desa Terantang, Hermayalis Datuk Jalelo, mengatakan persoalan batas wilayah dan administrasi tersebut perlu segera diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurutnya, sebelumnya ninik mamak dan Pemdes Terantang telah melakukan pertemuan dengan Asisten III Bidang Pemerintahan Pemkab Kampar. Pertemuan tersebut antara lain membahas pemekaran dan penetapan Desa Definitif Genduang Jaya yang merupakan hasil pemekaran dari Desa Hangtuah.
"Desa Hangtuah merupakan desa eks transmigrasi dan sebagian wilayah desa pemekaran Genduang Jaya berada di areal HGU PTPN IV. Sebelum dilakukan penetapan desa definitif, harus ada persetujuan dari desa sempadan dan dilakukan pengukuran batas wilayah," ujar Hermayalis.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut juga dibahas kemungkinan dilakukan pengukuran ulang terhadap wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat Desa Terantang, guna memperjelas batas wilayah dan administrasi desa.
Hermayalis menyebutkan, saat ini masih terdapat sebagian warga yang berada di kawasan yang disebut sebagai ulayat Desa Terantang, namun secara administrasi kependudukan masih mengurus berbagai keperluan ke Desa Hangtuah maupun Desa Perhentian Raja.
Menurut dia, kejelasan administrasi wilayah sangat penting karena berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, pendataan penduduk hingga penyaluran program dan bantuan pemerintah.
"Pemekaran desa tidak boleh bertentangan dengan adat istiadat setempat. Kesalahan administrasi warga juga dapat menyulitkan penyaluran bantuan pemerintah. Bahkan, apabila bantuan disalurkan tidak sesuai dengan data administrasi kependudukan, hal itu dapat menimbulkan persoalan hukum," katanya.
Mengungkap Kembali Sejarah Tanah Ulayat
Hermayalis juga memaparkan sejarah penguasaan lahan tersebut. Ia mengatakan, pada 1982 pemerintah pusat membuka program Trans PIR di wilayah Kebun PTPN IV Sei Pagar.
Menurutnya, dalam proses pembukaan perkebunan saat itu terdapat lahan yang oleh masyarakat Desa Terantang dianggap sebagai hutan ulayat dan kebun karet milik warga yang kemudian masuk dalam kawasan perkebunan.
Masyarakat Desa Terantang, lanjut Hermayalis, sempat melakukan perlawanan dan menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemkab Kampar. Namun, menurut dia, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan masyarakat.
Memasuki era reformasi 1998, perjuangan masyarakat untuk memperjelas kembali status tanah ulayat tersebut kembali dilakukan.
Hermayalis mengatakan, dalam salah satu pertemuan antara pemuka masyarakat dan ninik mamak Desa Terantang dengan pihak PTPN IV, pernah dibahas mengenai wilayah kebun plasma dari SP I hingga SP V.
"Untuk wilayah kebun plasma dari SP I sampai SP V, anak kemenakan Desa Terantang tidak mempermasalahkan status lahan yang telah menjadi kawasan Trans PIR. Tetapi untuk HGU kebun inti seluas sekitar 2.500 hektare yang menurut kami merupakan tanah ulayat Kenagarian Desa Terantang, apabila ada persoalan di kemudian hari, diharapkan dapat dikembalikan kepada Kenagarian Desa Terantang," jelasnya.
Ingin Penyelesaian Secara Elegan
Hermayalis menegaskan, aspirasi ninik mamak dan Pemdes Terantang bukan semata-mata persoalan penguasaan lahan, tetapi juga menyangkut kejelasan wilayah administrasi desa.
"Kami ninik mamak dan Pemdes Terantang ingin tanah ulayat yang berada di HGU kebun inti PTPN IV secara administrasi masuk wilayah Desa Terantang. Kami juga ingin mendapatkan kembali tanah ulayat Desa Terantang dengan cara yang elegan," ujarnya.
Sementara itu, Manajer Kebun PTPN IV Sei Pagar, Triana Anggraini, menyatakan pihaknya terbuka menerima aspirasi yang disampaikan ninik mamak dan Pemdes Terantang.
Menurut Triana, PTPN IV akan ikut mendampingi proses klarifikasi posisi wilayah yang disebut sebagai tanah ulayat tersebut.
"PTPN IV akan bekerja sama dengan ninik mamak dan Pemdes Terantang untuk mendudukkan batas wilayah Desa Terantang secara jelas," kata Triana.
Usai pertemuan yang berlangsung tertutup, ninik mamak dan Pemdes Terantang bersama petugas PTPN IV kemudian turun ke lapangan.
Mereka melakukan pengecekan untuk menentukan posisi patok HGU yang disebut masuk dalam wilayah ulayat Desa Terantang.
Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses awal untuk memperjelas batas wilayah dan administrasi desa, sekaligus mencari penyelesaian yang dapat diterima para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.(kbc)
