Terungkap di Persidangan: Banyak Hak Rida K Liamsi Belum Dibayar Manajemen Riau Pos
Editor: redaksi | Wartawan: Tim Liputan
PEKANBARU (klikbuser.com) -- Fakta mengejutkan terungkap dalam lanjutan sidang sengketa antara manajemen baru Riau Pos Group dengan pendiri sekaligus mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K Liamsi.
Dua saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Jumat (2/10/2026) kompak menyatakan, masih banyak hak-hak Rida K Liamsi yang hingga kini belum dibayarkan oleh manajemen PT Riau Pos Intermedia. Hak-hak tersebut meliputi profit sharing tantiem, dividen, dan lain-lain.
Dua saksi tersebut masing-masing Rosmiati, mantan kasir PT Riau Pos Intermedia, dan Asnida Syukur, mantan Direktur Keuangan PT Riau Pos Intermedia.
"Sampai saya berhenti dari kasir, seingat saya hak-hak Pak Rida belum dihitung. Saya tidak tahu jika dihitung setelah saya tidak di situ lagi," kata Rosmiati di hadapan majelis hakim.
Pernyataan senada disampaikan Asnida Syukur. Menurutnya, hingga ia berhenti dari Riau Pos, hak-hak Rida belum pernah dihitung.
"Hingga saya berhenti dari Riau Pos, hak-hak Pak Rida memang belum dihitung. Menurut perkiraan saya, masih banyak hak-hak Pak Rida," tegas Asnida.
Sengketa ini diduga merupakan buntut dari perubahan manajemen di induk grup, yakni Jawa Pos Group. Seperti diketahui, di Jawa Pos pun sebelumnya sempat terjadi sengketa antara pendiri Jawa Pos Dahlan Iskan dengan manajemen baru yang berujung saling gugat.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Oktober 2026, dengan agenda masih menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.(rls/kbc)
