BPN Kampar Diduga Terlibat Penerbitan Sertifikat Tanah “Aspal”, Kalah hingga Tingkat PK Mahkamah Agung
Editor: redaksi | Wartawan: Almalik
PEKANBARU (klikbuser.com) — Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Kampar, Riau. Kali ini, dugaan tersebut berkaitan dengan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang disebut terbit di atas lahan yang sebelumnya telah memiliki sertifikat sah.
Kasus tersebut terjadi di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, dan kini telah bergulir hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) sekaligus pemerhati hukum dan agraria, Ir Alex Candra, menduga terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan SHM Nomor 8815 Tahun 2012 atas nama M Karim. Sertifikat tersebut disebut terbit di atas lahan yang sebelumnya telah dimiliki Arbain berdasarkan sertifikat hak milik yang lebih dahulu terbit.
Menurut Alex, setelah SHM Nomor 8815 atas nama M Karim diterbitkan, sehari kemudian hak atas tanah tersebut beralih kepada Khairandi dengan luas 17.445 meter persegi.
“BPN Kampar diduga telah menerbitkan sertifikat tanah aspal Nomor 8815 Tahun 2012 atas nama M Karim. Sehari setelah sertifikat tersebut terbit, hak kepemilikannya beralih kepada Khairandi seluas 17.445 meter persegi,” ujar Alex, Senin (5/10/2026) di Pekanbaru.
Alex mengatakan, sertifikat atas nama Khairandi tersebut berada di lokasi yang disebut merupakan bagian dari tanah milik Arbain seluas 19.775 meter persegi dengan SHM Nomor 22978 Tahun 1990.
Merasa hak atas tanahnya dirugikan, Arbain kemudian menggugat BPN Kabupaten Kampar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru melalui perkara Nomor 4/G/2022/PTUN.PBR.
Dalam perkara tersebut, kata Alex, Arbain memenangkan gugatan. Putusan PTUN Pekanbaru menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa merupakan tanah milik Arbain.
“Seharusnya BPN Kampar segera membatalkan dan mencabut sertifikat atas nama Khairandi karena telah kalah dalam gugatan di PTUN Pekanbaru,” kata Alex.
BPN Kampar Kalah di Tingkat Banding
Tidak menerima putusan tersebut, BPN Kampar kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.
Namun, upaya hukum tersebut kembali tidak membuahkan hasil. Berdasarkan Putusan PT TUN Medan Nomor 195/B/2022/PT.TUN.MDN tanggal 14 Oktober 2022, BPN Kampar kembali dinyatakan kalah.
Alex menyebut, dalam putusan tersebut, tanah yang menjadi objek sengketa tetap dinyatakan sebagai milik Arbain.
Setelah itu, Arbain mengajukan permohonan pembatalan sertifikat atas nama Khairandi kepada BPN Kampar. Namun, menurut Alex, permohonan tersebut tidak segera dipenuhi.
“BPN Kampar memberikan alasan bahwa pembatalan dan pencabutan sertifikat atas nama Khairandi tidak dapat dilakukan karena sertifikat tersebut telah digadaikan,” ungkapnya.
Kalah hingga PK di Mahkamah Agung
Persoalan tersebut kemudian berlanjut ketika Arbain mengajukan permohonan eksekusi lahan ke PTUN Pekanbaru.
Dalam proses tersebut, BPN Kampar mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Namun, menurut Alex, upaya hukum tersebut kembali ditolak. Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 31/PK/TUN/2026.
“Dalam sidang PK di Mahkamah Agung, BPN Kampar kembali kalah berdasarkan Putusan MA Nomor 31/PK/TUN/2026,” ujar Alex.
Alex mempertanyakan sikap BPN Kampar yang disebut belum membatalkan atau mencabut sertifikat atas nama Khairandi meskipun perkara tersebut telah melalui sejumlah tahapan persidangan.
“Usai kalah PK, BPN Kampar bukannya membatalkan atau mencabut sertifikat atas nama Khairandi, tetapi malah menerbitkan warkah Khairandi ke pengadilan,” katanya.
Temukan Kejanggalan pada AJB
Menurut Alex, warkah yang disampaikan tersebut menunjukkan bahwa Khairandi memperoleh tanah dari M Karim, sedangkan M Karim disebut memperoleh tanah dari seseorang bernama Janah.
LAKR kemudian melakukan penelusuran terhadap dokumen yang disebut menjadi dasar penerbitan SHM Nomor 8815 Tahun 2012 tersebut.
Alex mengatakan, pengecekan dilakukan ke Kantor Camat Kampar di Air Tiris. Dari pengecekan itu, ditemukan adanya AJB Nomor 590/PPAT/1986 yang tercatat dalam register.
Namun, menurut dia, terdapat sejumlah perbedaan antara dokumen yang tercatat di kantor camat dengan dokumen yang disebut menjadi dasar penerbitan SHM Nomor 8815.
“AJB Nomor 590 tahun 1986 memang terdaftar di Kantor Camat Kampar di Air Tiris, tetapi tercatat atas nama Bahar. Lokasinya juga berada di Desa Kualu, sedangkan dalam dasar penerbitan SHM Nomor 8815 disebutkan lokasi dan kepemilikan yang berbeda,” jelas Alex.
Selain itu, Alex mengklaim menemukan kejanggalan terkait identitas M Karim yang disebut sebagai pemilik dalam SHM Nomor 8815.
“Setelah ditelusuri, pemilik KTP atas nama M Karim tidak pernah ada alias fiktif. Karena itu, kami menduga dasar penerbitan sertifikat berupa AJB dan identitas kependudukan atas nama M Karim bermasalah,” katanya.
LAKR Soroti Dugaan Kolaborasi Mafia Tanah
Atas berbagai temuan tersebut, LAKR menduga terdapat praktik kolaborasi antara oknum di lingkungan pertanahan dengan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap lahan tersebut.
Alex meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proses penerbitan SHM Nomor 8815 Tahun 2012, termasuk memeriksa keabsahan dokumen, identitas para pihak, serta proses administrasi yang dilakukan dalam penerbitan sertifikat.
“Kami menduga BPN Kampar melakukan kolaborasi dengan mafia tanah untuk menerbitkan sertifikat aspal atas nama Khairandi. Dasar penerbitan sertifikat berupa AJB yang diduga bermasalah dan identitas kependudukan atas nama M Karim juga diduga palsu,” pungkas Alex.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena sengketa kepemilikan tanah telah melewati sejumlah tingkatan peradilan, mulai dari PTUN Pekanbaru, PT TUN Medan hingga Mahkamah Agung.
Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan penjelasan dari BPN Kabupaten Kampar terkait proses penerbitan SHM Nomor 8815 Tahun 2012, dasar administrasi penerbitannya, serta alasan sertifikat tersebut belum dibatalkan atau dicabut sebagaimana dipersoalkan oleh pihak Arbain.(kbc)
