Patroli Siber Polda Riau Ungkap Jaringan Penyebar Konten Pornografi Gay
Editor: almalik | Wartawan: almalik
PEKANBARU (klikbuser.com) -- Tiga remaja berinisial PH (23), DH (23) dan RH (19) ditangkap oleh Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan penyebaran konten pornografi gay melalui akun media sosial X (sebelumnya Twitter).
"Kasus ini berhasil diungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh tim kami," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Kamis (17/10/2024).
Menurut Nasriadi, penyelidikan dimulai setelah pihaknya menemukan sebuah akun X yang digunakan untuk menyebarkan video pornografi homoseksual. Dari akun tersebut, polisi akhirnya berhasil menelusuri dan mengidentifikasi ketiga tersangka.
"Melalui akun tersebut, para pelaku tidak hanya menyebarkan konten pornografi, tetapi juga menggunakannya untuk mencari teman kencan yang bersedia melakukan hubungan seksual dengan mereka," terang Kombes Nasriadi.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, interaksi antara tersangka dan korban terjadi atas dasar suka sama suka, tanpa melibatkan transaksi ekonomi atau permintaan bayaran.
"Perbuatan ini murni dilakukan karena keinginan pribadi, tidak ada motif ekonomi," ungkapnya.
Kombes Nasriadi juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa salah satu tersangka, PH, yang berperan sebagai "wanita" dalam hubungan sesama jenis tersebut, positif terinfeksi HIV.
"PH dan DH diketahui telah melakukan aktivitas ini selama beberapa tahun," ungkap Nasriadi.
Ia juga menjelaskan bahwa dua dari tiga tersangka mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual di masa lalu. Menanggapi hal ini, Kombes Nasriadi menyampaikan keprihatinannya dan menekankan pentingnya melindungi generasi muda dari bahaya konten yang merusak moral.
"Kasus seperti ini sangat mengkhawatirkan bagi masa depan generasi muda kita. Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dan memberikan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas anak-anak mereka di media sosial," sambung Nasriadi.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas penyebaran konten ilegal dan merusak di dunia maya. "Kami akan meningkatkan patroli siber dan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam penyebaran konten-konten ilegal," pungkasnya.(kba)