Penyidik Polda Kumpulkan Barang Bukti dan Keterangan Saksi Tambahan
Editor: almalik | Wartawan: almalik
BENGKALIS (klikbuser.com) -- Proses penyidikan dugaan korupsi anggaran rutin di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkalis tahun 2021-2022 sebesar Rp4 miliar dan dugaan gratifikasi perekrutan tenaga honorer Satpol PP masuk tahap penyidikan Polda Riau.
Kepada klikbuser.com Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto Sik menjelaskan bahwa kasus dugaan penyelewengan dana di institusi Satpol-PP Bengkalis tersebut terus dikembangkan pihak penyidik Polda Riau.
Saat ini polisi terus melengkapi barang bukti dan mengumpulkan keterangan saksi berkaitan dengan kasus korupsi di Pemkab Bengkalis. "Kita terus melengkapi barang bukti terkait kasus tersebut dan mengumpulkan keterangan saksi tambahan lain," ungkap Kabid Humas.
Seperti diberitakan sebelumnya Tim penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Bengkalis terus proses kasus dugaan penyelewengan dana di institusi Satpol-PP Bengkalis.
Di mana dalam proses penyelidikan dan hasil audit permintaan oleh penyidik Polres, terkait audit keuangan oleh Inspektorat Bengkalis menemukan kerugian negara mencapai Rp900 juta lebih.
Bahkan dalam proses itu, penyidik tipikor juga sudah memberikan kelonggaran kepada oknum Satpol PP Bengkalis berinisial HI, yang waktu itu menjabat sebagai Kasatpol PP untuk mengembalikan dana itu ke kas negara, namun setelah dua kali perpanjangan permintaan penyidik tak dipenuhi oknum tersebut.
Selain juga dugaan rekrutmen honorer Satpol PP yang dimintai dana puluhan juta rupiah. Bisa disatukan karena sebagai kasus tipikor. Karena yang satunya kasus gratifikasi dan yang lainnya adalah dugaan korupsi.
Sebelumnya Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala juga mengatakan, saat ini proses hukumnya tengah berjalan.
Pihaknya sudah memintai keterangan beberapa orang saksi, termasuk saksi korban dugaan gratifikasi penerimaan honorer Satpol PP. (kba)