Diduga Terbitkan Sertifikat Tanah Aspal di Rimbo Panjang, BPN Kampar Diadukan ke Polda Riau
Editor: redaksi | Wartawan: Almalik
PEKANBARU (klikbuser.com) -- Dugaan penerbitan sertifikat tanah Asli Tapi Palsu (Aspal) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar berbuntut panjang. BPN Kampar kini resmi dilaporkan ke Polda Riau.
Laporan dilayangkan pemilik lahan bernama Arbain melalui kuasa hukumnya. Laporan tercatat pada 29 Juli 2026 dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/442/VII/2026/SPKT/Polda Riau, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dugaan penerbitan sertifikat aspal oleh BPN Kampar telah dilaporkan ke Polda Riau. Polda sudah menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLP/B/442/VII/2026/SPKT/Polda Riau tertanggal 29 Juli 2026," ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) Ir. Alex Candra, Jumat (9/10/2026) di Pekanbaru.
Dalam laporan tersebut, terlapor atas nama Khairandi diduga melakukan pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 391 ayat (2). Dugaan pemalsuan terjadi di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang, Desa Air Tiris, Kampar, pada 5 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Berawal dari Temuan AJB Palsu di Sidang PTUN
Kronologis bermula saat korban dan terlapor berperkara di PTUN Pekanbaru terkait klaim kepemilikan lahan hingga keluar putusan Nomor 61/G/2025/PTUN.PBR. Dalam persidangan, pelapor menemukan adanya Akta Jual Beli (AJB) Nomor 590/PPAT/1986 yang digunakan terlapor sebagai alat bukti.
Curiga dengan keabsahan AJB tersebut, pelapor kemudian meminta rekannya melakukan pengecekan ke Kantor Camat Kampar di Air Tiris pada 5 Juni 2026.
"Hasil pengecekan, memang benar ada register AJB Nomor 590. Tapi isinya berbeda total. Nama orang lain, tanggal dan bulan berbeda, bahkan lokasi desanya pun berbeda dengan AJB yang dipakai terlapor di sidang. Ini jelas ada dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu," tegas Alex. Atas temuan itu, LAKR kemudian melaporkan Khairandi ke Polda Riau.
Sertifikat Tumpang Tindih, BPN Kalah 3 Kali Tapi Tak Cabut
Sebelumnya, kasus ini juga mencuat terkait tumpang tindih sertifikat di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.
Modusnya, diduga BPN Kampar menerbitkan sertifikat Asli Tapi Palsu (Aspal) dengan memakai identitas pemilik lain dan AJB palsu di atas tanah yang sudah bersertifikat sah.
Berdasarkan investigasi LAKR, Arbain telah membeli tanah seluas 19.775 meter persegi dengan SHM Nomor 5079 (kini SHM 22978 Tahun 1990) atas nama Adi Kurniawan di Desa Rimbo Panjang pada tahun 1990.
Anehnya, pada 2012 terbit lagi SHM baru Nomor 8815 atas nama M. Karim seluas 17.445 meter persegi tepat di atas lahan milik Arbain. Sehari setelah terbit, sertifikat itu langsung beralih nama kepada Khairandi.
Merasa dirugikan, Arbain menggugat BPN Kampar ke PTUN Pekanbaru dengan perkara Nomor 4/G/2022/PTUN.PBR. PTUN Pekanbaru memenangkan Arbain dan menyatakan tanah sengketa adalah miliknya.
Tak terima kalah, BPN Kampar banding ke PTTUN Medan. Hasilnya, PTTUN Medan Nomor 195/B/2022/PT.TUN.MDN tanggal 14 Oktober 2022 kembali memenangkan Arbain. Bahkan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, BPN Kampar tetap dinyatakan kalah.
"Anehnya, meski sudah kalah tiga kali di PTUN Pekanbaru, PTTUN Medan, dan Mahkamah Agung, BPN Kampar tak kunjung mencabut sertifikat aspal atas nama Khairandi itu. Ada apa dengan BPN Kampar?" pungkas Alex. (kba)
