Kejari Inhu Serahkan Sertifikat Aset Daerah, Satu Bidang Bernilai Rp627 Juta
Editor: redaksi | Wartawan: Hartato
INHU (klikbuser.com)– Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menerima hasil pendampingan hukum nonlitigasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu berupa sertifikat aset daerah dan hasil harmonisasi peraturan daerah (Perda). Penyerahan tersebut diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Zulfahmi Adrian, AP., M.Si., yang mewakili Bupati Inhu, di Aula Kejari Inhu, Senin (12/10/2026).
Melalui pendampingan hukum tersebut, Kejari Inhu membantu upaya penyelamatan aset milik Pemkab Inhu berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Jalan Seminai, Kecamatan Rengat Barat, dan Kecamatan Pasir Penyu. Salah satu aset yang diserahkan tercatat memiliki nilai sebesar Rp627.358.000.
Selain penyerahan sertifikat aset, kegiatan tersebut juga mencakup penyerahan hasil harmonisasi dua Perda, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019.
Harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan dalam kedua Perda tersebut dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam sambutan Bupati Inhu yang dibacakannya, Zulfahmi Adrian menyampaikan bahwa pendampingan hukum tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset milik daerah.
Menurutnya, pengamanan aset menjadi bagian penting dalam memastikan kekayaan daerah dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Ia juga meminta perangkat daerah terkait agar terus melakukan inventarisasi, menertibkan administrasi, serta memperkuat pengamanan aset secara berkelanjutan guna mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Kejari Inhu, Dr. Rizky Fahrurrozi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pada 2026 terdapat 14 Perda yang direncanakan untuk diharmonisasi. Dari jumlah tersebut, empat Perda telah selesai diproses.
Ia mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara Kejari dan Pemkab Inhu. Sinergi kedua institusi diharapkan terus berlanjut, tidak hanya dalam pengamanan aset daerah, tetapi juga dalam mendukung kepastian hukum, pembangunan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penyerahan sertifikat aset dan hasil harmonisasi Perda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, terutama dalam aspek perlindungan aset milik pemerintah dan penyesuaian regulasi agar tetap selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.(kbh)
