Tiga Pejabat Dinas PMD Bengkalis Jalani Pemeriksaan Tipikor Polres Bengkalis
Editor: redaksi | Wartawan: Farizal
BENGKALIS (klikbuser.com) — Tim penyidik Unit III Tindak Pidana Khusus Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis terus mendalami dugaan penyimpangan anggaran penetapan batas desa periode 2022‑2025 yang diduga merugikan keuangan negara bernilai miliaran rupiah.
Pantauan awak media di lapangan, belasan kepala desa, perangkat desa, serta pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Ketiga pejabat Dinas PMD Bengkalis, yaitu Rinaldi Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Tarmizi Kepala Bidang Pembangunan, Pengembangan Ekonomi dan Kerjasama Desa, serta seorang pejabat perempuan. Ketiganya diperiksa di ruang penyidik Unit III Tipikor Polres Bengkalis.
Anggaran batas desa bersumber dari Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKK) Desa Bermasa (Bermarwah, Maju, dan Sejahtera), program unggulan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Sebanyak 136 desa menerima alokasi program ini dengan nilai Rp1 miliar per desa setiap tahunnya, di mana sekitar Rp100 juta per desa dialokasikan untuk keperluan penetapan batas wilayah.
Secara perencanaan, anggaran tersebut diperuntukkan untuk rapat koordinasi batas antar‑desa, pembuatan pilar batas sementara maupun definitif, serta sosialisasi hukum guna memperjelas administrasi wilayah dan mencegah konflik lahan.
Namun, sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan menyatakan bahwa meskipun tujuan awal program sudah tepat, dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi penyimpangan.
Selama sebulan terakhir Kamis (03/09/2026), penyidik secara bertahap memanggil kepala desa, dan perangkat desa untuk proses klarifikasi. Usai pemeriksaan, Rinaldi enggan menjawab pertanyaan awak media dan lalu pergi menggunakan sepeda motor.
Hal serupa juga dialami Tarmizi yang juga tidak dapat menjelaskan rincian materi pemeriksaan yang telah dijalaninya. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait perkembangan kasus dari pihak Polres Bengkalis.
Ketika dikonfirmasi awak media Kamis (15/10/2026), Kanit III Tipikor Reskrim Polres Bengkalis, Ipda Doni Irawan, meminta masyarakat dan awak media bersabar menunggu pengumuman resmi dari tim penyidik.(kbz)
