Tunggak Pajak Ratusan Juta, Komisi III DPRD Riau Telusuri Kendaraan Perusahaan Sawit
Editor: redaksi | Wartawan: Almalik
PEKANBARU (klikbuser.com) -- Komisi III DPRD Riau menyoroti tunggakan pajak kendaraan bermotor di sejumlah perusahaan pengolahan minyak sawit yang beroperasi di Provinsi Riau. Nilainya fantastis, mencapai ratusan juta rupiah.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menegaskan pihaknya meminta perusahaan membuka data kepemilikan aset secara transparan untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas tunggakan tersebut.
"Kalau memang sudah berpindah kepemilikan, harus ada data tertulis. Harus jelas siapa pemiliknya sekarang. Keterangan lisan tidak cukup," tegas Edi Basri kepada wartawan.
Evaluasi ini dilakukan Komisi III DPRD Riau terhadap perusahaan yang bergerak di bidang refinery CPO, khususnya produsen minyak goreng dan Minyakita, dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau.
DPRD ingin memastikan adanya kesesuaian antara kapasitas produksi, aktivitas usaha, dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi perusahaan, baik ke pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Perusahaan Berdalih Aset Sudah Pindah Tangan
Dalam rapat evaluasi yang digelar Kamis (15/10/2026) lalu, hadir sejumlah perusahaan, di antaranya PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Inti Benua Perkasatama, PT Kreasijaya Adhikarya, serta PT Adhitya Serayakorita.
Di hadapan Komisi III yang dipimpin Edi Basri didampingi anggota Komisi III Abdullah, perusahaan-perusahaan tersebut berdalih aset kendaraan yang tercatat menunggak pajak telah berpindah kepemilikan atau penguasaan.
Namun Politisi Gerindra itu menilai, alasan tersebut harus dibuktikan dengan dokumen resmi. Perubahan kepemilikan aset tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan kewajiban perpajakan.
"Catatan tunggakan ini harus ditindaklanjuti dengan verifikasi data dan koordinasi dengan instansi terkait. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Soroti Juga Data Produksi dan Ekspor CPO
Selain tunggakan pajak kendaraan, Komisi III DPRD Riau juga menyoroti data produksi dan ekspor CPO. Menurut Edi, aktivitas industri sawit di Riau perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memetakan potensi penerimaan negara dan daerah, termasuk melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH).
"Data produksi, pengolahan, hingga perdagangan produk sawit harus dihimpun secara akurat. Tujuannya agar pemerintah daerah bisa mencocokkan data administrasi dengan kondisi usaha sebenarnya. Ini bukan menolak investasi, tapi untuk memastikan keadilan penerimaan daerah," jelas Edi.
Meski pajak ekspor dan sebagian penerimaan menjadi kewenangan pemerintah pusat, data aktivitas industri tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung penghitungan potensi PAD Riau melalui skema bagi hasil.
Dengan penelusuran ini, Komisi III DPRD Riau berharap potensi penerimaan daerah yang selama ini belum optimal bisa terungkap dan dioptimalkan. (kba)
