Hambat Iklim Investasi, Polda Riau Diminta Tangkap Mafia Tanah di Rimbo Panjang
Editor: redaksi | Wartawan: Almalik
PEKANBARU (klikbuser.com) — Kasus sertifikat asli tapi palsu (aspal) yang diterbitkan di atas lahan seluas 19.775 meter persegi milik Arbain di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, berbuntut panjang. Polda Riau didesak segera menangkap mafia tanah bernama Khairandi yang diduga menjadi dalang di balik sengketa lahan tersebut.
Desa Rimbo Panjang merupakan bagian dari Kawasan Industri Kampar (KIK) yang kini menjadi incaran investor. Namun, maraknya kasus tumpang tindih sertifikat dan sertifikat ganda membuat investor ketakutan.
"Desa Rimbo Panjang termasuk Kawasan Industri Kampar, aktivitas jual beli lahan di sana sangat tinggi. Tapi minat investor terkendala karena banyak lahan bersengketa dan bersertifikat ganda. Ini akibat ulah mafia tanah bernama Khairandi. Polda Riau harus turun tangan," ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir. Alex Candra, Selasa (20/10) di Pekanbaru.
Sertifikat Ganda di Atas Lahan yang Sama
Kasus ini bermula pada tahun 1990, saat Arbain membeli tanah dengan SHM Nomor 5079 seluas 19.775 meter persegi atas nama Adi Kurniawan di Desa Rimbo Panjang.
Anehnya, pada 2012 terbit sertifikat baru Nomor 8815 atas nama M. Karim seluas 17.445 meter persegi di atas lahan yang sama. Sehari setelah terbit, sertifikat itu berpindah kepemilikan kepada Khairandi.
Arbain yang merasa dirugikan kemudian menelusuri asal-usul sertifikat tersebut. Pada 5 Juni 2026, melalui kuasa hukumnya, ia meminta rekannya mengecek ke Kantor Camat Kampar di Air Tiris.
"Hasil pengecekan menemukan fakta bahwa akta jual beli Nomor 590 memang ada dalam register Kantor Camat. Namun AJB tersebut terdaftar atas nama orang lain, dengan tanggal, bulan, dan lokasi desa yang berbeda. Tidak sama dengan AJB Nomor 590 yang digunakan terlapor sebagai alat bukti," jelas Alex.
Atas temuan itu, Arbain menduga ada pemalsuan dan penggunaan surat palsu oleh Khairandi, dan melaporkannya ke Polda Riau.
Investor Kabur, LAKR Minta Polda Bertindak
LAKR menilai ulah mafia tanah di Rimbo Panjang tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga menghambat investasi.
"Ulah para mafia tanah di Desa Rimbo Panjang sudah sangat meresahkan dan menghambat investor yang ingin membuka usaha di sana. Banyak investor yang akhirnya mengalihkan investasinya ke daerah lain karena takut lahan yang dibeli adalah lahan sengketa. Polda Riau harus membongkar dan menangkap para mafia yang beroperasi di sana," pungkas Alex.(kba)
