Polres Inhu Amankan Dua Pria, Diduga Selewengkan 440 Liter Bio Solar Bersubsidi
Editor: redaksi | Wartawan: Hartato
RENGAT (klikbuser.com)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan dua pria berinisial A (46) dan GD (20) yang diduga terlibat penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita BBM bersubsidi dengan total yang dilaporkan mencapai 440 liter, satu unit mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi tangkinya, serta 12 jerigen.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis Bio Solar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhu IPTU Adlin, S.H., M.H., memerintahkan KBO Satreskrim bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah SPBU.
Dalam pemantauan tersebut, petugas mendapati sebuah kendaraan yang dicurigai kerap melakukan pengisian BBM jenis solar. Kendaraan itu kemudian diikuti hingga melintas di Jalan Gerbang Sari, Pematang Reba, sebelum akhirnya dihentikan untuk diperiksa.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan seorang pria berinisial GD sebagai pengemudi mobil Isuzu Panther. Di bagian bawah kendaraan tersebut terdapat tangki yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung BBM.
GD kemudian menerangkan bahwa tangki tersebut berisi sekitar 150 liter Bio Solar yang dibeli dari SPBU di Jalan Azki Aris dan Jalan Sultan. BBM itu, menurut keterangannya, merupakan milik seorang pria berinisial A.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan ke rumah A di Desa Talang Jerinjing. Di lokasi itu, petugas menemukan lima jerigen berukuran 33 liter yang berisi Bio Solar, dengan empat jerigen dalam kondisi penuh dan satu lainnya terisi setengah. Selain itu, terdapat tujuh jerigen kosong dengan ukuran yang sama.
Dalam pengungkapan tersebut, A dan GD diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Inhu.
Diduga Dibeli Berulang Kali dan Disimpan di Rumah
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga BBM bersubsidi tersebut diperoleh melalui pembelian berulang di SPBU dengan menggunakan beberapa barcode Pertamina. Pembelian itu diduga dilakukan menggunakan kendaraan Isuzu Panther dan Isuzu Panther Pick Up yang tangkinya telah dimodifikasi atau ditambah kapasitasnya.
BBM yang diperoleh kemudian diduga disimpan di rumah menggunakan jerigen sebelum dimanfaatkan kembali sebagai bahan bakar alat berat.
Penyidik masih mendalami dugaan modus operandi tersebut, termasuk asal-usul BBM, cara pembelian, tujuan penggunaan, serta kelengkapan dokumen pengangkutan dan distribusinya.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Saat ini, kedua pria beserta barang bukti masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut di Polres Inhu.
Status hukum A dan GD masih sebagai pihak yang diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana. Pembuktian unsur pidana dan penentuan pertanggungjawaban hukum tetap mengikuti proses penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.(kbh)
