Diduga ada Keterlibatan Dosen Dalam Kasus Tapal Batas, Politeknik Negeri Bengkalis Buka Pemeriksaan Internal
Editor: redaksi | Wartawan: Farizal
BENGKALIS (klikbuser.com) — Seiring berlanjutnya penyidikan kasus dugaan penyimpangan anggaran penetapan batas desa periode 2022‑2025 yang nilainya miliaran rupiah, Politeknik Negeri Bengkalis membuka pemeriksaan internal terkait dugaan keterlibatan salah satu dosennya berinisial A.
Saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Direktur Politeknik Negeri Bengkalis Ir. Johny Custer, mengakui pihaknya terkejut menerima informasi keterlibatan dosen tersebut dalam proyek tapal batas desa.
Ia mengapresiasi langkah cepat tim penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Bengkalis dalam mengusut perkara ini.
“Sejauh ini kami belum menemukan bukti kontrak resmi institusi dengan pihak desa terkait proyek tapal batas tersebut. Beliau hanya menyampaikan secara lisan kepada saya terkait pelaksanaannya, saya tidak mengetahui ada aliran dana dari kegiatan itu.
Jika terbukti dosen tersebut membawa‑bawa nama institusi untuk kepentingan pribadi, kami akan menjatuhkan sanksi berat dan melaporkannya ke Kementerian,” tegas Ir. Johny Custer pada Kamis (22‑10‑2026).
Ia menjelaskan manajemen politeknik sedang memisahkan antara tugas resmi institusi dan perbuatan individu yang memanfaatkan nama lembaga.
Seringkali dosen dihubungi langsung oleh pihak luar melalui pesan singkat untuk menjadi narasumber atau tenaga ahli tanpa sepengetahuan pimpinan perguruan tinggi.
Tim hukum dan tim etik Politeknik Negeri Bengkalis tengah dikumpulkan untuk mengklarifikasi status keterlibatan dosen berinisial A, apakah bertindak sebagai tenaga ahli independen atau sebagai kontraktor proyek.
Johny Custer juga menyampaikan telah menerima surat panggilan penyidik, namun berhalangan hadir karena kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan, sehingga telah membalas untuk dijadwalkan pemanggilan ulang guna berkoordinasi dengan tim penyidik Satreskrim Polres Bengkalis setelah seluruh dokumen pemeriksaan internal terkumpul.
Dilansir berita sebelumnya, kasus bermula dari Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKK) Desa Bermasa, program unggulan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang dialokasikan bagi 136 desa dengan nilai Rp1 miliar per desa setiap tahunnya, di mana sekitar Rp95 juta per desa diperuntukkan untuk penetapan batas wilayah.
Secara perencanaan, dana tersebut digunakan untuk rapat koordinasi batas antar‑desa, pembuatan pilar batas, serta sosialisasi hukum guna mencegah konflik lahan.
Namun penyidik menemukan indikasi dugaan pemalsuan identitas lembaga termasuk stempel perguruan tinggi, serta pengalihan dana ke rekening pribadi bahkan diambil secara tunai.
Kanit III Tipikor Polres Bengkalis Ipda Doni Irawan, menyatakan tim masih memverifikasi keabsahan lembaga‑lembaga yang terlibat. Hingga kini dosen berinisial A telah dipanggil tiga kali untuk dimintai keterangan, sedangkan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Rinaldi dan tiga stafnya juga telah menjalani pemeriksaan.
Puluhan kepala desa, perangkat desa, dan pejabat Dinas PMD lainnya juga telah diperiksa sejak Kamis (03/09/2026). Usai diperiksa, Rinaldi enggan menjelaskan rincian kasus kepada awak media.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Bengkalis H. Ismail mengaku baru mendengar kabar pemeriksaan terhadap jajarannya dan belum mengetahui rincian lengkap, serta belum dapat memastikan keterlibatan pihak politeknik dalam proyek tersebut.
Saat ini kasus masih berada pada tahap pengumpulan keterangan awal, belum ada penetapan tersangka. Jika seluruh dugaan terverifikasi, kasus akan dilanjutkan ke tahap gelar perkara dan proses hukum selanjutnya. “Sabar, pada waktunya akan kami kabari,” ujar Ipda Doni Irawan.(kbz)
