Keabsahan SK 247 Kasek di Inhu jadi Sorotan, LIRA Ajukan Pembentukan Pansus
Editor: redaksi | Wartawan: Hartato
INHU (klikbuser.com) – Polemik keabsahan Surat Keputusan (SK) pelantikan 247 kepala sekolah (Kasek) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus bergulir dan menjadi sorotan publik.
Menyikapi persoalan tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Inhu mendesak DPRD Inhu segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut persoalan tersebut secara transparan dan objektif.
Desakan itu disampaikan DPD LIRA Inhu melalui Safari Prasetyo, Ahad (25/10/2026) pagi. Menurutnya, polemik yang berkembang, terutama menyangkut keabsahan SK pelantikan serta dasar hukum dan pelaksanaan kebijakan Dinas Pendidikan, perlu segera ditindaklanjuti agar tidak berlarut-larut.
"Dengan munculnya polemik yang makin meluas terkait keabsahan SK pelantikan ratusan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, serta adanya persoalan mengenai dasar hukum dan pelaksanaan kebijakan Dinas Pendidikan yang menjadi perhatian publik, kami memandang perlu dan mendesak DPRD Inhu untuk membentuk Pansus," ujar Safari.
Ia menegaskan, penanganan persoalan tersebut harus mengedepankan transparansi dan objektivitas. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan kejelasan hukum sekaligus mencegah timbulnya kebingungan administrasi yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas kepala sekolah maupun guru.
"Kami memandang polemik ini perlu ditangani secara transparan dan objektif agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, kebingungan administrasi, maupun dampak terhadap pelaksanaan tugas kepala sekolah dan guru di lingkungan pendidikan Kabupaten Inhu," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 247 Kasek tersebut telah dilantik secara resmi oleh Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto, pada 2 Oktober 2026 lalu.
Sebagai tindak lanjut atas desakan tersebut, DPD LIRA Inhu memastikan akan segera menyampaikan surat resmi kepada DPRD Inhu untuk meminta pembentukan Pansus. Surat tersebut rencananya dilayangkan pada Senin (26/10/2026).
"Senin besok, kita akan melayangkan surat permohonan untuk pembentukan Pansus terkait ketidakpastian hukum pelantikan 247 kepala sekolah di Inhu," pungkas Safari.
LIRA berharap DPRD Inhu merespons desakan tersebut dengan mengambil langkah sesuai kewenangannya, sehingga persoalan keabsahan SK pelantikan dapat diklarifikasi secara menyeluruh, memperoleh kejelasan, dan tidak terus menjadi polemik yang mengganggu kondusivitas dunia pendidikan di Inhu.(kbh)
