Merasa Dikriminalisasi, Warga Pekanbaru Laporkan Dugaan Pemerasan Bos Travel Umroh ke Polda Riau
Editor: redaksi | Wartawan: Almalik
Desak Ditreskrimum Segera Tuntaskan
PEKANBARU (klikbuser.com) -- Laporan polisi warga Pekanbaru, SY (53) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan sejak 19 April lalu hingga sekarang masih jalan di tempat.
Kepada wartawan klikbuser.com Pelapor mengaku laporannya yang telah dibuat sejak beberapa bulan lalu hingga kini belum ada kejelasan proses hukum.
"Bahkan sampai sekarang SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) saja belum pernah diberikan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Riau kepada kami," ungkap SY, Rabu (28/10).
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/204/2026/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 19 April 2026, pukul 17.44 WIB, laporan tersebut diterima petugas SPKT Polda Riau.
SY melaporkan seorang pria berinisial MA yang diketahui merupakan pimpinan salah satu perusahaan Travel Umroh di Medan.
Berawal dari Gagal Berangkatnya 45 Jamaah di 2018
Dalam laporannya, pelapor menguraikan kronologi peristiwa yang berawal pada tahun 2018. Saat itu, SY berstatus sebagai agen travel yang hendak memberangkatkan 45 orang jamaah umroh.
Dana seluruh jamaah, yang menurut pelapor sudah termasuk tiket pergi-pulang Pekanbaru - Arab Saudi, telah disetorkan sepenuhnya kepada pihak travel.
Namun, H-1 keberangkatan, yakni pada 17 Desember 2018, terjadi permasalahan. Pihak travel disebut tidak mampu menyediakan tiket keberangkatan.
Untuk menyelamatkan keberangkatan jamaah, pihak terlapor mencarikan tiket baru, namun kemudian pelapor dihutangkan nya dalam bentuk surat pernyataan hutang dan kuasa dengan menekan dan mengancam.
"Seharusnya itu menjadi tanggung jawab PT. Darul Umroh Tour & Travel sepenuhnya, bukan pelapor sebagai agen," ujar SY kepada http://klikbuser.com, Selasa (28/10/2026).
Surat Pernyataan Jadi Bumerang
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB, orang suruhan dari pihak travel datang dengan membawa surat pernyataan untuk ditandatangani.
Karena dalam kondisi sibuk dan dibawah tekanan mengurus keberangkatan 45 jamaah keesokan harinya, SY menandatangani surat tersebut tanpa membaca isinya secara detail.
Belakangan, surat pernyataan itulah yang justru dijadikan dasar oleh terlapor MA untuk menggugatnya ke PN Pekanbaru tahun 2021, kemudian membuat laporan polisi terhadap dirinya di Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, atas nama pelapor berinisial RW.
Sejak saat itu, SY merasa terus didesak untuk mengganti rugi uang pembelian tiket tersebut dan merasa terintimidasi serta difitnah.
"Karena merasa tertekan, saya balik melaporkan ke Polda Riau atas dugaan pemerasan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegasnya.
Desak Ditreskrimum Polda Riau Bertindak
SY menyayangkan lambannya penanganan laporannya. Ia mengaku sudah melaporkan kasus ini sejak bulan April 2026, namun hingga akhir Oktober belum ada perkembangan signifikan.
"Saya mohon keadilan. Laporan saya di Polda Riau tolong segera dituntaskan oleh Ditreskrimum. Saya merasa sebagai korban yang justru dikriminalisasi," desaknya.
Hingga berita ini diterbitkan, http://klikbuser.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Ditreskrimum Polda Riau terkait perkembangan Laporan Polisi Nomor LP/B/204/2026/SPKT/POLDA RIAU tersebut.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan dokumen STPL. Terhadap terlapor, berlaku asas praduga tak bersalah. Identitas lengkap dan NIK pelapor sengaja tidak kami tampilkan demi perlindungan data pribadi.(kba)
