Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Orang Tersangka
Editor: Admin | Wartawan: Admin
Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi impor garam. Dari ke empat tersangka tersebut, Tiga diantaranya pejabat di Kementerian Perindustrian.Â
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menuturkan, penetapan tersangka tersebut setelah gelar perkara pada 27 Oktober lalu, berdasarkan surat perintah penyidikan jaksa tindak pidana khusus Nomor 38/F2/FD: 06/2022.
Dari hasil Penyidikan Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan menemukan para pelakunya pada hari ini, Rabu tanggal 2 November 2022. Tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus impor garam, jelas Kuntadi di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu, 2 November 2022.
Tiga dari Pejabat Kementerian Perindustrian yang menjadi tersangka tersebut adalah Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil, Direktur Industri Kimia Hulu Fredy Juwono, dan Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Yosi Arfianto. Sementara satu tersangka lainnya adalah Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia Frederik Tony Tanduk.Â
Kini, keempat tersangka itu telah ditahan. Tiga diantaranya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung, sementara satu orang lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel.
Adapun Modus operandi yang mereka lakukan bersama-sama yakni dengan melakukan rekayasa data yang akan dipergunakan untuk menetukan jumlah kuota impor garam, tutur Kuntadi di Kejaksaan Agung, (2/11/2022).