Masuk Wilayah Malaysia Tanpa Izin, 4 Nelayan WNI Asal Bintan Ditangkap Merin
Editor: redaksi | Wartawan: Farizal
JOHORBAHRU (klikbuser.com) -- Empat nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, telah dibebaskan dari penahanan dan saat ini berada di bawah penanganan KJRI Johor Bahru untuk proses pemulangan ke Indonesia.
Sebelumnya, pada 31 Mei 2026, dua kapal nelayan Indonesia, KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang 3, beserta enam awak kapal ditangkap oleh Polis Marin Malaysia di perairan sekitar Pulau Aur, Johor. Keenam nelayan tersebut diduga memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa izin dan saat penangkapan tidak membawa dokumen perjalanan.
Setelah menerima informasi mengenai penangkapan tersebut, KJRI Johor Bahru segera meminta akses konsuler dari otoritas terkait untuk menemui para nelayan. KJRI Johor Bahru juga memastikan kondisi dan pemenuhan hak-hak mereka selama menjalani proses hukum oleh otoritas setempat dan proses pengadilan.
Pada 16 Juni 2026, dua nakhoda kapal berinisial M (35) dan NF (25) menjalani persidangan di Mahkamah Pengerang, Johor. Sementara itu, empat awak kapal lainnya yang berinisial Z (36), NF (38), A (49), dan H (46) tidak didakwa dan berstatus sebagai saksi.
Pada sore hari setelah persidangan, keempat awak kapal tersebut dibawa oleh otoritas terkait ke Johor Bahru. Setelah berkoordinasi dengan pihak Imigresen Malaysia, keempat nelayan tidak ditempatkan di pusat tahanan imigrasi dan selanjutnya dititipkan di Tempat Tinggal Sementara KJRI Johor Bahru.
KJRI Johor Bahru saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memfasilitasi pemulangan keempat nelayan tersebut ke Indonesia pada kesempatan pertama. Adapun dua nakhoda yang masih menjalani proses penanganan oleh otoritas Malaysia akan terus mendapatkan pendampingan dan pelindungan kekonsuleran dari KJRI Johor Bahru.
KJRI Johor Bahru akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lebih lanjut sesuai perkembangan yang ada.(kbz)
